KOTA MUNGKID
(SUARABARU.ID) –
Sungguh menyedihkan, dua kelompok pemuda saling tantang untuk tawuran menggunakan senjata tajam. Itu dilakukan antara Geng Pethakilan (Kota Magelang) dan Geng Narror 18 (Tegalrejo, Kabupaten Magelang).
Akibatnya tentu ada yang terluka menjadi korban. Kasus tersebut kini ditangani polisi.
Kapolresta Magelang Kombes Herbin Sianipar menjelaskan kejadian tersebut melalui jumpa pers hari ini, Selasa (30 Juni 26). Dipaparkan, pada hari Sabtu (27 Juni 2026) sekitar pukul 22.00 wib, pelaku berinisial DMP mengirimkan pesan melalui akun IG @gen.te00 milik Geng Pethakilan kepada Genk Narror18 (IG wolulast.nyell). Waktu itu Geng Narror 18 sedang minum minuman keras. “Isi tantangannya untuk tawuran satu lawan satu,” jelas Kapolresta.
Tantangan itu ditanggapi, mereka
sepakat bertemu di Perempatan Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, pada pukul 01.00 wib dini hari. Selanjutnya tiga pelaku dari Geng Pethakilan bersama dua orang temannya berangkat ke Tegalrejo dan bertemu dengan empat orang dari Geng Narror 18. Dua orang pelaku turun dari sepeda motor dengan membawa senjata tajam mendekati anggota Geng Narror 18.
Anggota Geng Narror lari ke kampung, namun salah satunya terkena sabetan senjata tajam. Tahu ada temannya terluka, anggota geng tersebut kembali je tempat kejadian. Namun pelaku pembacokan sudah tidak ada di tempat. Korban yang luka pun dibawa ke Rumah Sakit Merah Putih, Kabupaten Magelang.

Atas kejadian tersebut, jelas Kapolresta, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Magelang dan Tim Resmob Jatanras Exwil Kedu Polda Jateng melakukan penyelidikan. Pada hari Minggu (28 Juni 2026) empat pelaku dari Geng Narror 18 diamankan di Desa Wonokerto. Berikutnya pada Selasa (30 Juni 2026) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial DMP di Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo. Dua pelaku berinisial NAS dan FFH diamankan di wilayah Banyumanik, Kota Semarang.
“Terhadap tersangka Geng Pethakilan kami jerat dengan Pasal 466 KUHP dan Pasal 307 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun dan 7 tahun penjara. Tersangka Geng Narror 18 kami jerat dengan pasal tindak pidana membawa, menyimpan atau memiliki senjata pemukul, penikam, atau penusuk sebagaimana diatur dalam Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kapolresta.
Korban luka berinisial LN (21) warga Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Tersangka berinisial DMP (19) warga Kramat Selatan, Magelang Utara, Kota Magelang. Dia berperan membacok korban.
Tersangka NAS (20) warga Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, berperan membacok korban. Sedangkan tersangka FFH (19) warga Potrobangsan II Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, berperan sebagai joki dari Geng Pethakilan.
Tersangka lain, HAW (23), BDP (20), RTT (22), DS (26) warga Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Diduga anggota Geng Narror 18 Wonokerto, Tegalrejo.
Polisi menemukan barang bukti berupa sebuah Corbek warna biru. Corbek adalah jenis celurit atau arit tradisional Madura.
Sebuah Corbek Warna Silver milik Geng Pethakilan, Magelang Kota, tiga bilah celurit, sebilah pedang milik Geng Narror.
Eko Priyono












