GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Satlantas Polres Grobogan kembali menegaskan larangan sepeda listrik di jalan raya sekaligus menyampaikan pesan untuk masyarakat agar lebih mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Imbauan tersebut disampaikan melalui media sosial resmi Satlantas Polres Grobogan yang dibagikan pada Jumat (22/5/2026).
Larangan sepeda listrik di jalan raya itu kembali digaungkan Satlantas Polres Grobogan menyusul masih ditemukannya masyarakat yang menggunakan kendaraan tersebut di jalur kendaraan umum.
BACA JUGA : Kaper BKKBN Jateng Tegaskan Penurunan Prevalensi Stunting Masih Jadi Prioritas
Pesan untuk masyarakat terus disampaikan agar penggunaan sepeda listrik tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Satlantas Polres Grobogan membagikan imbauan tersebut melalui akun Instagram resmi @satlantas.polresgrobogan yang dapat diakses masyarakat luas.
Dalam unggahan itu, masyarakat diminta tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya karena penggunaannya telah diatur secara khusus dalam regulasi pemerintah.
Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Kumala Enggar Anjarani mengatakan, aturan mengenai penggunaan sepeda listrik telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
“Dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2002 ini berisi tentang pedoman keselamatan penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu dan otopet,” tegas AKP Kumala Enggar Anjarani, Jumat 22 Mei 2026.
BACA JUGA : Nama dan Foto Wali Kota Dicatut untuk Menipu, Warga Agar Waspada dan Manfaatkan Lapor Semar
Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan lokasi tertentu yang diperbolehkan untuk penggunaan sepeda listrik.
Menurut AKP Kumala, sepeda listrik tidak dapat digunakan sembarangan, terutama di jalan raya yang dipadati kendaraan bermotor.
Penggunaan sepeda listrik, lanjutnya, hanya diperbolehkan di kawasan tertentu yang dinilai aman bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
“Lima lokasi sudah ditetapkan untuk penggunaan sepeda listrik, di perkantoran, arena car free day, jalur sepeda, tempat pariwisata, dan perumahan. Itupun juga ada syarat-syaratnya,” tambah AKP Kumala.
Aturan Penggunaan Sepeda Listrik
Selain lokasi penggunaan, aturan lain juga mengatur syarat bagi pengendara sepeda listrik agar tetap memperhatikan faktor keselamatan.
AKP Kumala menyebut, pengendara sepeda listrik minimal harus berusia 12 tahun dan wajib mengenakan helm saat berkendara.
Kecepatan kendaraan juga dibatasi maksimal 25 kilometer per jam untuk meminimalkan risiko kecelakaan.
Tak hanya itu, kendaraan sepeda listrik juga harus dilengkapi sejumlah perlengkapan standar keselamatan.
BACA JUGA : Komitmen Bank Jateng Dorong UMKM Naik Kelas: Kisah Sukses Mamnich Angkat Potensi Lokal ke Pasar Modern
“Syarat lainnya yaitu ada lampu depan belakang, rem, klakson dan reflektor. Tidak boleh bawa penumpang melebihi kapasitas dan juga mengutamakan keselaatan dan patuhi rambu lalu lintas,” tambah AKP Kumala.
Satlantas Polres Grobogan menilai kepatuhan terhadap aturan tersebut sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Apalagi, penggunaan sepeda listrik di jalan raya berpotensi membahayakan pengendara karena karakter kendaraan yang berbeda dengan kendaraan bermotor lainnya.
Karena itu, pihak kepolisian terus mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan keselamatan saat berkendara.
Helm Itu Penting
AKP Kumala juga menyoroti pentingnya penggunaan helm sebagai pelindung kepala saat berkendara, termasuk bagi pengguna sepeda listrik.
Menurutnya, helm menjadi perlengkapan vital yang dapat mengurangi risiko cedera serius ketika terjadi kecelakaan.
Ia meminta masyarakat tidak menganggap sepele penggunaan helm meskipun hanya berkendara dalam jarak dekat.
Petugas kepolisian berharap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara terus meningkat seiring masifnya sosialisasi yang dilakukan.
Selain mematuhi aturan penggunaan sepeda listrik, masyarakat juga diimbau tetap disiplin menaati rambu lalu lintas di jalan.
BACA JUGA : Satgas Siapkan 80 Paket Sembako untuk Warga Prasejahtera dan Keluarga Stunting
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam menekan angka kecelakaan di wilayah Grobogan.
“Sekali lagi saya juga imbau, saya tegaskan bahwa penggunaan helm itu sangat-sangat penting, karena sebagai pelindung vital untuk meminimalkan risiko cedera otak fatal saat terjadi pelanggaran lalu lintas, mudah-mudahan tetap selamat dan tetap patuhi peraturan lalu lintas,” pungkas Kasat Lantas.
Satlantas Polres Grobogan berharap larangan sepeda listrik di jalan raya dapat dipatuhi seluruh masyarakat demi menciptakan keamanan dan keselamatan berkendara.
Pesan untuk masyarakat terus disampaikan agar penggunaan sepeda listrik dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Melalui sosialisasi tersebut, Satlantas Polres Grobogan kembali mengingatkan masyarakat bahwa larangan sepeda listrik di jalan raya bukan sekadar aturan administratif.
Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Kumala menegaskan, larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya ini sebagai upaya untuk keselamatan bagi seluruh pengguna jalan di Kabupaten Grobogan tersebut.
TYA WIDYA













