blank
Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Zulkifli Gayo menyampaikan paparan, saat diskusi "1 Tahun Luthfi-Yasin”  di Gedung A Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin 23 Februari 2026. (Dok: Pemprov Jateng)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Lima orang staf ahli gubernur atau Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tak lagi menjabat, sejak 28 April 2026.

Kelimanya yakni, Dewan Pembina TPPD Jateng Pujiyono. Kedua, Ketua Dewan Eksekutif Zulkifli (Zulkifli Gayo). Ketiga, Wakil Ketua Wahid Abdulrahman, seorang Pengamat Politik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang,

Keempat, Anggota Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Penguatan Demokrasi, Andina Elok Puri Maharani. Andina merupakan seorang Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Kelima, Hariyanto sebagai Anggota Bidang Ekonomi, Infrastruktur, Pembangunan Berkelanjutan dan Kesejahteraan Rakyat.

Adapun Keputusan pembubaran TPPD atau staf ahli gubernur itu diteken langsung oleh Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.

Pencabutan surat tentang penetapan TPPD Provinsi Jateng tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/108 Tahun 2026, yang ditandatangani Ahmad Luthfi.

Artinya, dengan adanya pencabutan itu, Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/67 Tahun 2025 Tentang TPPD sudah tidak berlaku lagi.

Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Jateng, Haerudin membenarkan keputusan pemberhentian Zulkifli Gayo dkk dari TPPD Jateng.

“Sampun (sudah, red) per 28 April 2026,” katanya melalui layanan perpesanan WhatsApp, Senin, 4 Mei 2026.

Haerudin, mengatakan, dibubarkannya TPPD Jateng karena disebut telah merampungkan tugasnya.

“Tugas-tugasnya sudah selesai dilaksamakan,” katanya.

Sebagai informasi, TPPD Jateng ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jateng pada 21 Februari 2025, dan penetapannya dicabut per 28 April 2026. Artinya mereka menjalamkan tugas sekira 1 tahun 2 bulan.

Walaupun, melansir Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/67 Tahun 2025, masa bhakti TPPD Jateng disebutkan selama lima tahun. (*)

Diaz A Abidin