SEMARANG (SUARABARU.ID)– Sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, terhadap bahaya penyebaran konten pornografi di era digital, Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM), belum lama ini memberikan edukasi tentang aspek hukum akibat penyebaran pornografi.
Kegiatan yang diikuti 100 siswa SMA Negeri 11 Semarang itu, peserta antusias mendengarkan setiap sesi yang disampaikan narasumber. Tim PKM USM sendiri terdiri dari Ketua Muhammad Iftar Aryaputra SH MH, anggota Dr Dian Septiandani SH MH, Dr Sukimin SH MH serta Dharu Triasih SH MH.
Dalam pemaparannya Iftar mengatakan, tindakan membuat, menyimpan, hingga menyebarluaskan konten pornografi, merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Khususnya Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bahkan KUHP terbaru.
BACA JUGA: Mahasiswa USM Didorong untuk Lebih Kreatif dan Produktif

”Pelajar tidak hanya sebagai pengguna teknologi, tetapi juga harus menjadi pengguna yang bertanggungjawab secara hukum dan moral,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Sukimin. Menurutnya, fenomena penyebaran konten pornografi di kalangan pelajar, seringkali terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai dampak hukum dan sosialnya. Oleh karena itu, edukasi seperti ini menjadi langkah preventif, yang sangat penting.
Di sisi lain, Dharu Triasih mengajak para siswa, untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta memahami batasan-batasan hukum yang berlaku. Dia juga menekankan, jejak digital bersifat permanen, dan dapat berdampak jangka panjang, terhadap masa depan seseorang.
BACA JUGA: UKM Pengawal Ideologi Bangsa USM Gelar Seminar Sekolah Pancasila
Diharapkannya, kegiatan itu mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada siswa, mengenai risiko hukum penyebaran konten pornografi, serta membentuk karakter pelajar yang cerdas, bijak, dan bertanggungjawab dalam bermedia digital.
”Dengan terselenggaranya kegiatan ini, SMA Negeri 11 Semarang menunjukkan komitmennya dalam membangun generasi muda yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran hukum dan etika di era digital,” ungkapnya.
Riyan













