SEMARANG (SUARABARU) – Kendaraan bertenaga listrik di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) bakal kena pajak, benarkah?
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jaw Tengah masih mengkaji penerapan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik di wilayahnya.
Hal ini menyusul terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Di mana melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, berlaku mulai 1 April 2026, kendaraan listrik tak lagi bebas kini tak lagi dikecualikan dari pengenaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi mengatakan, saat ini Pemprov Jateng masih menggunakan kebijakan pajak kendaraan listrik yang mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang menetapkan tarif nol persen.
“Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya itu tidak dikenakan opsen pajak kendaraan bermotor. Artinya tarifnya nol,” katanya saat dihubungi awak media, Selasa 21 April 2025.
Diakuinya, sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah daerah diberikan dua opsi. Pertama pembebasan pajak penuh atau pengurangan pajak kendaraan listrik.
Masrofi mengatakan, Pemprov Jateng masih melakukan pembahasan terhadap kebijakan sesuai permendagri tersebut.
Dia bilang, penerapan kebijakan tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung. Pemprov Jateng harus menyusun peraturan gubernur (pergub) terlebih dahulu.
Selain itu, katanya, perlu melakukan harmonisasi dengan sejumlah kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Dikatakan Masrofi, apabila opsi pengurangan yang diambil, maka tarif pajak tidak akan dikenakan secara penuh. Besarannya bisa bervariasi, misalnya hanya 10 persen hingga 25 persen dari nilai pajak yang seharusnya.
“Contohnya pajak yang dikenakan tidak 100 persen, bisa 25 persen, 20 persen, atau 10 persen dari nilai pajak yang ditentukan,” katanya.
Dari sisi potensi pendapatan daerah (PAD), kebijakan ini dinilai memiliki peluang untuk meningkatkan penerimaan daerah. Akan teyapi juga berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi pemilik kendaraan listrik.
Meski demikian, kata Masrofi, hingga saat ini kebijakan pajak kendaraan listrik di Jawa Tengah masih tetap nol persen dan belum berubah.
“Sampai dengan sekarang masih 0 persen. Itu tetap berlaku sampai ada keputusan dari pemerintah provinsi,” katanya.
Berdasarkan data Bapenda, jumlah kendaraan listrik di Jawa Tengah hingga April 2026 mencapai sekitar 20.016 unit yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. (*)
Diaz A Abidin













