SEMARANG (SUARABARU.ID) – Upaya praperadilan yang dilakukan oleh Hari Manu Wibowo, mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Perekonomian Rakyat Dana Aman Tiara Abadi (BPR DATA) Semarang, ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin 21 April 2026.
“Menimbang bahwa permohonan termohon menyatakan ditolak sepenuhnya,” kata Hakim Ketua, Dian Kurniawati.
Dengan demikian, upaya Hari Manu Wibowo dan tim kuasa hukumnya agar perkara tersebut tetap pada ranah perdata ditolak.
Perjuangannya membela diri akan berlanjut dengan status tersangka dugaan tindak pidana pada perkara kredit macet salah satu nasabah di BPR DATA yang terjadi pada 2025 tersebut.
Sebagai informasi Hari Manu Wibowo telah ditetapkan status tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Ditreskrimsus Polda Jateng), sesuai pelaporan yang dilakukan oleh komisaris bank tersebut.
Kuasa hukum Hari Manu Wibowo, Sujiarno Broto Aji, mengatakan upaya pembelaan diri masih akan berlanjut meskipun praperadilan ditolak.
“Semua permohonan kita tentang tidak sahnya penetapan status tersangka ditolak. Kami masih meyakini banyak tingkatan medan kita untuk berjuang. Kita tidak berhenti sampai di sini saja,” katanya usai sidang praperadilan itu.
Aji mengatakan, akan menjalankan tahapan-tahapan lebih lanjut menyesuaikan dengan proses yang akan berjalan.
“Karena kemudian nanti klien tentunya akan diperiksa lagi sebagai tersangka,” ucapnya.
Beberapa hal yang akan menjadi pertimbangan, kata dia, salah satunya yang memungkinkan akan melakukan permohonan gelar perkara khusus di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Selain itu juga tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Nah, mungkin kan selama ini juga banyak perkara-perkara yang bisa terselesaikan di sana. Kita berharap bisa ada perubahan di sana,” katanya.
Aji mengatakan, banyak terjadi kejanggalan pada perkara dugaan kriminalisasi bankir di Semarang itu. Dia berharap mampu membuktikannya di persidangan pengadilan nantinya.
Penetapan Tersangka Cacat Hukum
Sementara pada sidang praperadilan pekan au, Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Safin Pati, Dr. Unggul Basoeki, mengatakan, penetapan tersangka tidak melalui prosedur yang semestinya.
“Dari sisi hukum acara pidana, saya melihat penetapan tersangka ini merupakan rangkaian tindakan penyidikan yang cacat, bahkan sejak awal. Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta dilengkapi prosedur administratif, termasuk penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Namun, dalam perkara ini, SPDP disebut tidak diterbitkan.
Menurutnya, ketiadaan SPDP menjadi persoalan serius karena dokumen tersebut berfungsi sebagai alat kontrol terhadap jalannya penyidikan, baik bagi kejaksaan maupun pihak pembela.
“SPDP itu alat kontrol, baik bagi kejaksaan maupun advokat, untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai aturan.
Jika itu tidak dipenuhi, maka patut dipertanyakan legalitas prosesnya,” katanya.
Honor dari Guru Vokal Disangka Gratifikasi Pencairan Kredit
Perkara dugaan kriminalisasi bankir ini bermula usai kondisi kredit macet salah seorang nasabah BPR DATA pada 2025.
Hari Manu Wibowo dianggap memperoleh gratifikasi untuk meloloskan pencairan kredit senilai Rp1,5 miliar.
Padahal, nasabah tersebut sudah menjadi nasabah prioritas BPR DATA sejak 2020, sebelum Hari Manu Wibowo bergabung pada bank tersebut.
Kejanggalan lain, kata dia, jabatan sebagai kepala cabang hanya memiliki wewenang pencairan batas plafon kredit maksimal Rp500 juta.
Hari Manu juga mengatakan, mekanisme persetujuan kredit dilakukan secara berjenjang. Ini melibatkan berbagai pihak mulai dari marketing, analis kredit, hingga direksi, dengan keputusan akhir berada di tangan direktur utama.
“Ini sistem berjenjang. Saya hanya merekomendasikan berdasarkan analisa. Keputusan akhir ada di direktur utama. Tapi kenapa justru saya yang ditersangkakan,” katanya.
Di sisi lain, Hari Manu memiliki profesi lain sebagai musisi di luar pekerjaannya sebagai bankir. Bahkan sejak tahun 2.000-an kala awal meniti karir di bank swasta lain.
Di luar pekerjaan sebagai bankir itu, Hari Manu pernah diminta oleh nasabah tersebut untuk mengajari musik dan olah vokal.
Sesuai kemampuannya, Hari Manu lantas menyetujuinya. Dia mendapat pembayaran Rp1-2 juta per sesi mengajar. Angka yang dinilai wajar, sebagai pelaku industri kreatif.
Kembali menurut kuasa hukum, Sujiarno Broto Aji, aktivitas itulah yang dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Perbankan.
Dia mengatakan, aktivitas mengajar musik tidak memiliki kaitan dengan jabatan kliennya sebagai kepala cabang bank.
“Ini murni aktivitas profesional di bidang musik. Tidak ada hubungannya dengan proses pemberian kredit,” katanya. (*)
Diaz A Abidin













