blank
Tim PKM FH USM, saat memberikan pemahaman hukum di Kelurahan Pindrikan Lor. Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), memberikan penyuluhan hukum di Kelurahan Pindrikan Lor, Kota Semarang, Rabu (8/4/2026), di aula kelurahan setempat.

Pada kegiatan itu, Tim PKM USM terdiri dari, Ketua Helen Intania Surayda SH MH, anggota Dr Tri Mulyani SPd SH MH, dan A Heru Nuswanto SH MH. Kegiatan diikuti 26 kader perempuan dan perangkat kelurahan. Hadir juga dalam acara ini antara lain, Ketua PKK Kelurahan Pindrikan Lor, Diah Prawati SIp.

Dalam keterangannya, Helen Intania mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman hukum, tentang pencegahan kekerasan berbasis gender dalam perspektif hak asasi manusia internasional.

BACA JUGA: Komunitas Golf Mahasiswa Terbentuk di USM

Dia berharap, setelah mengikuti kegiatan ini, pemahaman para kader perempuan Kelurahan Pindrikan Lor tentang hukum, akan semakin meningkat. ”Selain itu, para kader dapat menularkan ilmu yang didapat, untuk disampaikan kepada lingkungan masyarakat,” katanya.

Ditambahkannya, gender merupakan konsep sosial yang membedakan peran, tanggung jawab, dan relasi kekuasaan antara laki-laki dan perempuan, yang dibentuk oleh konstruksi sosial, budaya, dan norma masyarakat.

Berbeda dengan jenis kelamin (sex) yang bersifat biologis, gender bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai konteks ruang dan waktu. Dalam perspektif hukum, pemahaman gender menjadi penting, karena ketimpangan relasi gender seringkali melahirkan diskriminasi dan kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan kelompok rentan.

BACA JUGA: Tim Basket Putra USM Yakin Berprestasi di Campus League 2026

”Ketidaksetaraan gender dapat memosisikan perempuan dalam kondisi subordinat, bergantung secara ekonomi, dan memiliki akses terbatas terhadap keadilan,” ujarnya.

Dalam konteks masyarakat lokal, pemahaman gender yang keliru kerap melanggengkan anggapan, dominasi laki-laki dalam rumah tangga merupakan hal yang wajar. Sehingga tindakan kekerasan sering dinormalisasi, dan tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Kekerasan berbasis gender, juga masih menjadi persoalan serius, baik secara global maupun Nasional, dengan kecenderungan meningkat. Dan sebagian besar terjadi di ruang domestik.

BACA JUGA: Pascasarjana USM Jalin Kolaborasi Strategis dengan Bea Cukai Tanjung Emas

”Kekerasan berbasis gender (Gender-Based Violence/GBV), merupakan persoalan global yang diakui sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM yang paling sistemik dan persisten,” tuturnya.

Disebutkan juga, berbagai studi menunjukkan, GBV berakar pada ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan, yang dikonstruksikan secara sosial, budaya, dan struktural.

Kekerasan ini tidak hanya berdampak pada korban secara fisik, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis, sosial, dan ekonomi yang berkepanjangan.

BACA JUGA: Karateka USM Bertekad Raih Hasil Terbaik di Kejurprov Karate di Magelang

blank
Sejumlah warga Pindrikan Lor berfoto bersama Tim PKM FH USM, usai acara. Foto: dok/usm

”Salah satu bentuk kekerasan berbasis gender yang paling dominan yakni, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). KDRT kerap dipersepsikan sebagai urusan pribadi keluarga, sehingga banyak kasus tidak dilaporkan, dan korban tidak mendapatkan perlindungan yang memadai,” ungkapnya.

Menurutnya, dari perspektif hukum dan HAM, GBV termasuk KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak-hak fundamental. Seperti hak atas rasa aman, hak atas martabat manusia, serta hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan diskriminatif.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menegaskan, prinsip kesetaraan dan martabat yang melekat pada setiap manusia, tanpa pembedaan apapun. Oleh karena itu, kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dibenarkan dengan alasan budaya, adat, atau relasi privat.

BACA JUGA: Kemahasiswaan USM Selenggarakan Dialog Bersama Ormawa

Hukum internasional secara tegas menempatkan kekerasan berbasis gender, sebagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Hal ini ditegaskan dalam Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), khususnya melalui General Recommendation Nomor 19 dan Nomor 35, yang menyatakan, kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk diskriminasi yang menghambat perempuan menikmati hak asasi dan kebebasan dasarnya.

”Negara-negara pihak, termasuk Indonesia, memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pencegahan, perlindungan, penindakan, dan pemulihan bagi korban,” jelasnya.

Dalam konteks ini, lanjutnya, kader masyarakat memiliki peran strategis sebagai community-based human rights actors. Mereka berfungsi sebagai penghubung antara warga, pemerintah, dan lembaga layanan, sekaligus sebagai agen perubahan norma sosial.

BACA JUGA: Sembilan Pemain PS USM Perkuat Tim Porprov Kota Semarang

Penguatan pemahaman kader tentang kekerasan berbasis gender dalam perspektif HAM internasional menjadi penting, agar kader tidak hanya memahami aspek normatif hukum Nasional saja, tetapi juga nilai-nilai universal HAM, yang menempatkan korban sebagai subjek yang harus dilindungi.

”Strategi pencegahan memerlukan sinergi kolaboratif antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan edukasi publik, untuk menciptakan kesetaraan gender yang substantif,” tambahnya.

Menurutnya, Kelurahan Pindrikan Lor, sebagai wilayah dengan dinamika sosial perkotaan, memiliki potensi kerentanan terhadap terjadinya kekerasan berbasis gender, sebagaimana wilayah perkotaan lainnya.

BACA JUGA: Mahasiswa USM Terima Bantuan Pendidikan dari Bank Mandiri

Kesenjangan pemahaman hukum dan HAM di tingkat komunitas, menjadi salah satu faktor penghambat pencegahan kekerasan berbasis gender.

”Oleh karena itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman kader Pindrikan Lor, mengenai kekerasan berbasis gender sesuai prinsip HAM internasional, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penguatan perlindungan korban di tingkat komunitas,” tandasnya.

Riyan