blank
Kanwil Kemenkum Jateng melaksanakan Raperbup Kabupaten Jepara secara daring. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kemenkum Jateng kembali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Jepara yang digelar secara daring.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati.

Kegiatan dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Jepara, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jepara.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan perancang dari Kabupaten Jepara, Oktiana Indi Hertyanti menyampaikan, draf Raperbup telah disempurnakan sesuai dengan saran dan masukan yang diberikan pada proses harmonisasi sebelumnya.

Pembahasan pertama difokuskan pada Rancangan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa aspek judul, konsiderans, dasar hukum, diktum, hingga batang tubuh telah sesuai dengan ketentuan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam rapat juga membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Daerah. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa struktur dan substansi rancangan peraturan tersebut juga telah sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan regulasi yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Delmawati menegaskan bahwa proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk menjamin kualitas produk hukum daerah sebelum ditetapkan.

“Pengharmonisasian ini untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta memiliki kejelasan norma sehingga dapat diimplementasikan dengan baik,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Ia menambahkan, ketelitian dalam penyusunan, baik dari aspek substansi maupun teknik perancangan, menjadi kunci utama dalam menghasilkan regulasi yang efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini diharapkan kedua Raperbup Kabupaten Jepara dapat segera ditetapkan menjadi peraturan yang berkualitas dan implementatif, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik.

Ning S