blank
Sejumlah pekerja tengah mengadukan THR ke Disnaker Batang. Foto: Diskominfo.

BATANG (SUARABARU.ID) – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang mencatat lebih dari 50 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pekerja perusahaan swasta hingga menjelang H-7 Lebaran 2026.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Batang Apri Murdiatno mengatakan, posko aduan THR telah dibuka sejak 3 Maret 2026 dan akan terus melayani pengaduan hingga setelah Lebaran melalui hotline yang disediakan.

“Kami membuka posko aduan sejak 3 Maret sampai nanti Lebaran, dan tetap menerima aduan melalui hotline. Jika masih ada perusahaan yang belum memenuhi ketentuan, akan kami teruskan ke pengawas ketenagakerjaan,” katanya saat ditemui di Posko THR Disnaker Batang, Kabupaten Batang, Selasa (17/3/2026).

Ia menjelaskan, penanganan aduan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja. Dari puluhan laporan yang masuk, sebagian besar telah ditindaklanjuti dengan menghubungi perusahaan terkait maupun melakukan kunjungan langsung ke lokasi.

“Sebanyak 50 laporan yang masuk, mayoritas terkait pemberian THR yang belum sesuai ketentuan, baik dari sisi nominal maupun bentuk pemberian. Sejumlah perusahaan memberikan THR tidak dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk sembako atau kombinasi dengan nominal uang yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.

Selain itu, terdapat pula laporan dari perusahaan yang mengalami kondisi keuangan kurang sehat, sehingga berdampak pada pemenuhan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

“Sebagian besar laporan berasal dari perusahaan outsourcing atau alih daya. Ada juga beberapa perusahaan yang saat ini kondisinya kurang sehat,” ungkapnya.

Hingga saat ini, Disnaker Batang telah menyelesaikan 16 laporan pengaduan dan melakukan monitoring langsung ke sekitar 30 perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pembayaran THR.

Apri juga menegaskan, pihaknya telah memberikan batas waktu maksimal pembayaran THR kepada perusahaan hingga H-7 Lebaran. Apabila hingga batas waktu tersebut kewajiban belum dipenuhi, maka penanganan selanjutnya akan dilimpahkan kepada pengawas ketenagakerjaan provinsi.

“Kami sudah sosialisasikan kepada perusahaan bahwa pembayaran THR harus sesuai ketentuan. Jika sampai H-7 belum dipenuhi, akan menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan provinsi,” tegasnya.

Berdasarkan data Disnaker, jumlah pekerja di Kabupaten Batang mencapai 43.503 orang. Pemerintah daerah pun terus mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR guna melindungi hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Nur Muktiadi