WONOGIRI – Para murid SMP Gajahmungkur Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, yang terlibat perkelahian antarsiswa, diserahkan oleh sekolahnya untuk mendapatkan pembinaan dari Polsek Pracimantoro. Pembinaan dilakukan Kamis siang (13/9), terhadap sebanyak 16 siswa, mulai dari pukul 10.30 sampai dnegan 13.00 di Mapolsek Pracimantoro.
Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede dan Kapolsek Pracimantoro Dwi Krisyanto, melalui Kasubag Humas Polres AKP Hariyanto, menyatakan, pembinaan terhadap 16 siswa yang melakukan perkelahian antarmurid di sekolah tersebut, dilakukan atas permintaan Kepala SMP Gajahmungkur Pracimantoro, Sardjiyo. Ke 16 siswa itu, merupakan murid Kelas VIII dan Kelas IX, yang melakukan perkelahian sesama siswa di sekolah. Tapi ulah mereka dapat segera dicegah, setelah pihak Polsek Pracimantoro turun tangan.
Ketika mendapatkan laporan ada siswa yang tawuran di sekolah, Kapolsek Pracimantoro AKP Dwi Krisyanto dan Kanit Rerskrim Ipda Agus Haryono memimpin anggotanya bergegas meluncur ke SMP Gajah Mungkur. Ikut serta Kepala SPKT Aiptu Sadiman, Kanit Intelkam Aiptu Sugeng, Kanit Binmas Aipda Joko Triyono serta Bhabinkamtibmas Brigadir Agung Prihandoko dan Brigadir Tri Mulyono. Mereka kemudian melakukan langkah pencegahan dan melerai siswa yang tawur. Bersama pihak sekolah, kemudian dilakukan langkah untuk menciptakan kembali situasi sekolah yang aman, tenteram dan kondusif. Penyebab perkelahian masih diselidiki petugas, tapi diduga karena dipicu kesalahpahaman antarsiswa.
Kepada para siswa yang terlibat perkelahian, Kapolsek Pracimantoro AKP Dwi Krisyanto, minta agar mereka bersikap disiplin, tekun, rajin belajar, patuh kepada guru, dan mentaati tata tertib sekolah. Bila terjadi kesalahpahaman, jangan kemudian keburu emosi melakukan perkelahian, tapi selesaikan secara musyawarah bersama guru dan pihak pengelola sekolah. Jadilah murid yang rajin belajar dan rajin berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa, demi meraih apa yang dicita-citakan.
Mereka diminta untuk bertobat, tidak mengulanginya lagi. Masing-masing membuat surat pernyataan tertulis terkait janjinya untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kepada orang tua siswa, pengelola sekolah dan guru, diminta untuk meningkatkan pengawasannya, termasuk pengawasan terhadap kemungkinan ada murid yang minum minuman keras (miras), menyalahgunakan narkoba, membawa senjata tajam, atau barang-barang lain yang membahayakan.(suarabaru.id/bp)