KUDUS (SUARABARU.ID) – Situasi kurang mengenakkan datang dari abdi masyarakat di tingkat desa di Kabupaten Kudus. Hingga memasuki awal Maret 2026, sejumlah Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa diketahui belum menerima Penghasilan Tetap (Siltap) alias gaji bulanan.
Penyebab utamanya adalah proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD belum tuntas secara menyeluruh di 123 desa yang ada di Kabupaten Kudus.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, membeberkan rincian terbaru mengenai progres pengajuan dana tersebut secara mendalam.
Hingga saat ini, tercatat baru 38 desa yang dananya sudah benar-benar cair ke rekening kas desa, yang berasal dari kelompok pengajuan tahap pertama (17 desa) dan tahap kedua (21 desa). Sementara itu, gelombang pengajuan berikutnya masih belum tuntas.
Terdapat 17 desa pada pengajuan tahap ketiga dan 27 desa pada pengajuan tahap keempat yang saat ini statusnya masih dalam proses pencairan. Selain itu, pada Senin (2/3/2026) ini, terdapat tambahan 15 desa yang berkas pengajuannya baru akan dikirimkan ke BPPKAD.
Secara akumulatif, total desa yang sudah mengajukan pencairan mencapai 97 desa. Namun, masih ada pekerjaan rumah besar karena terdapat 26 desa lainnya yang belum mengirimkan berkas atau pengajuannya masih berada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
“Kami berkomitmen bahwa pencairan ADD akan dipercepat. Jika berkas pengajuannya sudah lengkap, tentu ADD bisa langsung ditransfer ke pemerintah desa,” tegas Djati.
Gaji Kades dan perangkat Desa Belum Cair
Belum cairnya ADD membawa dampak bagi kesejahteraan perangkat desa, terutama bagi mereka yang tidak memiliki tanah bengkok (tanah kas desa sebagai gaji tambahan).













