Kondisi ini diperparah oleh bencana alam yang menimpa wilayah tertentu. Teguh Santoso, Sekdes Undaan Kidul, mengungkapkan keprihatinannya terhadap rekan sejawatnya, khususnya di Kecamatan Undaan yang terdampak banjir beberapa waktu lalu.

“Dampaknya sangat terasa bagi desa yang tidak punya bengkok. Bahkan untuk yang punya bengkok pun, kondisinya sama beratnya karena sawah mereka gagal panen akibat banjir. Jadi, sawahnya gagal panen, Siltapnya juga belum cair,” ujar Teguh.

Praktis, selama periode Januari hingga Februari 2026, banyak perangkat desa yang harus “gigit jari” dan bertahan hidup tanpa pemasukan resmi dari pemerintah daerah. Padahal, Siltap merupakan tumpuan utama mereka dalam membiayai kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

Berdasarkan Keputusan Bupati Kudus Nomor 900/301/2022, besaran Siltap untuk Kades dan perangkat yang tidak mendapatkan penghasilan tambahan dari tanah bengkok setiap bulannya adalah untuk Kades sebesar Rp 6 juta, Sekdes Rp 4,2 juta dan perangkat desa lain sebesar Rp 3 juta.

Sedangkan bagi desa yang memiliki tambahan penghasilan dari tanah bengkok, Kades mendapatkan Siltap sebesar Rp 4,5 juta, Sekdes Rp 3,2 juta dan perangkat desa lain sebesar Rp 2,55 juta untuk setiap bulannya.

Ali Bustomi