blank
Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Yayasan Alumni Universitas Diponegoro sebagai tuan rumah kegiatan Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP-PTSI) Wilayah Jawa Tengah, akan menggelar silaturahmi dan sarasehan tentang Permendiktisaintek No 52/2025 dan RUU Sisdiknas.

Kegiatan itu dijadwalkan berlangsung pada Rabu (4/3/2026), di Ruang Teleconference Lantai 8, Menara Prof Dr Muladi SH, kampus Universitas Semarang (USM), Jalan Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VI Jateng Prof Dr Ir Aisyah Endah Palupi MPd, Ketua Umum ABP-PTSI Pusat Prof Dr Thomas Suyatno, Wakil Ketua Dewan Pakar ABP-PTSI Pusat Prof Dr H Obsatar Sinaga SIP MSi, dan Ketua Pengurus Yayasan Alumni Undip, Prof Dr Ir Hj Kesi Widjajanti SE MM.

BACA JUGA: Prodi Ilmu Komunikasi USM Raih Akreditasi Unggul

Menurut Sekretaris ABP-PTSI Jateng, Dr Rr Dian Indriana Trilestari SE MSi Ak CA CRP, kegiatan ini diselenggarakan di kampus USM, karena memiliki fasilitas atau sarana dan prasarana yang representatif.

”USM dipilih menjadi tempat sarasehan, karena gedungnya megah dan representatif untuk kegiatan-kegiatan skala besar. Selain itu, lokasi USM cukup strategis dan memiliki area parkir yang luas,” kata Dian, yang juga sebagai Bendahara Yayasan Alumni Universitas Diponegoro.

Dia menjelaskan, Permendiktisaintek No 52/2025 mengatur ulang profesi, karier, dan penghasilan dosen, menekankan pada profesionalisasi, beban kerja yang terstruktur, dan syarat kenaikan jabatan fungsional yang lebih ketat, termasuk uji kompetensi.

BACA JUGA: Direktur Program Pascasarjana USM Audiensi dengan Gubernur Jateng

Disampaikan juga, kebijakan itu menargetkan peningkatan mutu dosen dan kesejahteraan. Adapun RUU Sisdiknas ini merupakan upaya payung hukum (omnibuslaw), yang direncanakan untuk mengatur ulang sistim pendidikan secara menyeluruh.

Fokus utamanya, integrasi regulasi pendidikan dari PAUD hingga pendidikan tinggi, mengatasi ketimpangan kualitas, dan memberikan fleksibilitas pengelolaan pendidikan, termasuk penyesuaian profesi guru dan dosen di masa depan.

”Saya kira peraturan itu sangat tepat dibahas di sarasehan nanti, karena menyangkut karier dosen,” ungkapnya.

Riyan