SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar dan Boyolali.
Seorang pria berinisial MFF (22) warga Donohudan, Ngemplak, Boyolali, diringkus petugas lantaran berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika pada Minggu (22/2/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng, setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Karanganyar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka di depan rumah warga di Jalan Kronggahan, Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
“Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam saku jaket tersangka,” ungkap Yos Guntur, Minggu (22/2/2026).
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku sebelumnya telah menaruh satu paket besar sabu di depan SPBU di Jalan Solo-Semarang KM 19, Nglarangan, Teras, Boyolali. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di dalam besi galvalum.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 46,79 gram,” ujarnya.
Selain sabu, juga diamankan satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta satu jaket hijau yang digunakan tersangka saat membawa barang haram tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari dua orang berinisial N dan R yang kini berstatus DPO.
“Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp200.000 untuk setiap kali mengambil dan mengantarkan paket sesuai perintah. Dalam pengakuannya, kegiatan tersebut baru dilakukan satu kali,” terangnya.
Dirresnarkoba menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng dalam memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat kurir maupun pengendali.













