
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah. Proses pengembangan terhadap jaringan di atasnya terus kami lakukan,” tegasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Tersangka bakal dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Ning S













