WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Polres Wonogiri, Minggu (22/2/26), memberikan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat Call Center 110. Ini terkait keributan persoalan hak asuh anak, yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, menyatakan, ribut soal hak anak asuh itu terjadi di Dusun Sidokriyo RT 03/RW 01, Desa Kerjo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Laporan disampaikan oleh warga, yang meminta bantuan kepolisian untuk melakukan mediasi atas konflik keluarga mengenai hak asuh anak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 13.40 personel Piket Pamapta bersama anggota piket fungsi Polres Wonogiri, segera mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di tempat, petugas langsung melakukan langkah kepolisian berupa pendekatan persuasif dan mediasi terhadap pihak-pihak yang berselisih. Termasuk dengan keluarga dan kuasa hukumnya.
Terkait ini, petugas dalam melakukan penanganan, mengedepankan upaya mediasi agar permasalahan dapat diselesaikan dengan cara kepala dingin dan melalui musyawarah kekeluargaan. ”Sesuai dengan putusan hukum yang berlaku,” jelas Kasi Humas Polres Wonogiri.
Hasil dari mediasi tersebut, lanjut AKP Anom, seluruh pihak dapat menerima dan memahami keputusan Pengadilan terkait hak asuh anak. Dalam putusan tersebut, hak asuh anak kedua berada pada ibu (istri), sementara hak asuh anak pertama berada pada ayah (suami).
Setelah dilakukan mediasi, situasi dapat dikendalikan. Kedua belah pihak menerima keputusan Pengadilan dan sepakat untuk menjaga kondusivitas. AKP Anom Prabowo, menegaskan, langkah cepat ini merupakan wujud kehadiran negara melalui Polri dalam memberikan perlindungan, pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat. Khususnya dalam menangani persoalan sosial, yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan humanis,” tegas Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Layanan Call Center 110 adalah layanan darurat Polri yang siap membantu masyarakat 24 jam secara gratis dan dan bebas pulsa. Melalui 110, masyarakat dapat melaporkan beragam persoalan. Yakni mulai dari musibah kebakaran, kecelakaan lalu lintas, tindak kejahatan, pengaduan dan keluhan lainnya. Setiap laporan akan langsung diterima dan ditindaklanjuti oleh petugas, serta terekam dalam sistem untuk memastikan pelayanan yang cepat dan responsif.(Bambang Pur)













