WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri Pimpinan Kasat Narkoba AKP Slamet Mulyanto, berhasil menangkap lagi seorang pria terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika. Petugas menemukan serbuk sabu yang disembunyikan ke dalam botol bekas minuman Yakult.
Yakult adalah minuman susu fermentasi probiotik yang mengandung bakteri baik atau Lanctobacillus casei Shirota strain. Yakult diciptakan oleh Dr Minoru Shirota pada Tahun 1935, dan menjadi minuman yang berfungsi menjaga kesehatan pencernaan, meningkatkan imunitas, dan menekan pertumbuhan bakteri jahat dalam usus.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Rabu (18/2/26), menyatakan, pembawa barang terlarang itu adalah seorang pria berinisial SKT alias Genjang (48). Yang bersangkutan adalah warga Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Pelaku diamankan di Desa Tawangrejo, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri.
Penangkapan dilakukan Senin (16/2/2026), setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat, tentang adanya seseorang yang kerap menggunakan sabu di wilayah tersebut. Dari informasi masyarakat ini, kemudian dilakukan penyelidikan.
Tindak lanjut dari penyelidikan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Wonogiri, berhasil mengamankan yang bersangkutan dan menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam botol bekas minuman Yakult. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,8 gram. Barang haram itu, dibungkus kapas dan dililit plester warna hitam, dan dimasukkan ke dalam botol minuman probiotik.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernopol AE 3944 YB, serta satu unit ponsel milik tersangka. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Guwotirto
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomo: 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto (Jo) UU Nomor: 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagaimana pernah diberitakan, Polres Wonogiri sebelumnya menangkap pria berinisial N (39) dan mengamankan barang bukti serbuk serbuk sabu dengan berat bruto 1,38 gram. Tersangka N ditangkap Kamis petang (22/1/26) di Dusun Sidorejo, Desa Guwotirto, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri.
Penangkapan tersangka N, merupakan yang keduakalinya dalam kasus sabu di Wonogiri di Bulan Januari 2026. Sebelumnya, petugas menangkap seorang pria berinisial S (42) di Dusun Ploso Wetan, Desa Kedunggupit, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 1,66 gram.
Polres Wonogiri sebelumnya juga mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis atau tembakau gorila (suarabaru.d, 13/1/26) dengan mengamankan seorang pelaku berinisial RA (29), dan barang bukti tembakau sitentis dengan berat bruto 5, 28 gram. Yang bersangkutan ditangkap di wilayah Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Selama Tahun 2025, Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak 36 perkara dengan 40 orang tersangka. Terdiri atas sebanyak 28 kasus dengan 28 orang tersangka perkara narkotika dan sebanyak 8 kasus dengan 12 orang tersangka obat terlarang daftar G. Bersama itu, menyita barang bukti sabu sebanyak 8,24 gram, ganja/sintetis sebanyak 75,14 gram dan pil koplo sebanyak 28.197 butir.(Bambang Pur)













