KUDUS (SUARABARU.ID) – Ramainya petisi ajakan stop bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah mendapat respons dari Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen. Ia meminta masyarakat tidak terprovokasi dan tetap menunggu keputusan resmi pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Taj Yasin kepada wartawan usai meninjau pembangunan sumur resapan bantuan PT Sukun Wartono Indonesia di Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Rabu (19/2/2026).
“Saya minta masyarakat tunggu saja dulu, tidak perlu bikin petisi-petisi atau ajakan-ajakan,” ujarnya.
Bukan Kenaikan Pajak Baru
Taj Yasin menegaskan, polemik yang berkembang bukanlah kenaikan pajak baru. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah yang mengatur skema opsen pajak.
Di Jawa Tengah, aturan turunan berupa peraturan daerah (perda) baru rampung pada 2024 dan mulai efektif diberlakukan Januari 2025.
Menurutnya, pada tahun pertama penerapan, Pemprov Jateng telah memberikan kompensasi berupa diskon dan pemutihan denda pajak, sehingga masyarakat tidak terlalu merasakan dampaknya.
“Waktu itu sebenarnya sudah ada penyesuaian, tapi karena ada diskon dan pemutihan, masyarakat enjoy saja,” jelasnya.
Diskon 5 Persen Masih Dikaji
Terkait wacana diskon 5 persen, Taj Yasin menyebut hal itu masih dalam pembahasan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan OPD terkait.
Tahun sebelumnya, Pemprov sempat memberikan diskon hingga 13 persen. Namun kebijakan itu dinilai cukup membebani APBD.
“Dengan diskon 13 persen kemarin ternyata menjadi beban APBD kami. Maka muncul wacana 5 persen dan saat ini masih dibahas,” katanya.
Ia menegaskan pemerintah harus mencari jalan tengah agar masyarakat tetap mendapat keringanan tanpa mengganggu program pembangunan.
Berdampak ke Program Daerah
Taj Yasin mengingatkan, penerapan opsen pajak juga berdampak pada keuangan kabupaten/kota. Setiap daerah telah menganggarkan potensi pendapatan dari sektor kendaraan bermotor untuk mendukung pembangunan tahun 2025.
Jika realisasi pajak terganggu, berbagai program pembangunan berisiko tersendat.
“Kalau masyarakat tidak bayar, banyak program bisa terganggu. Bukan hanya pemerintah provinsi, tapi juga kabupaten/kota,” tegasnya.
Ia menambahkan, besaran diskon nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan APBD dan harus sinkron dengan kebijakan APBN serta aturan fiskal nasional.
“Kita masih bahas. Tunggu saja nanti hasilnya,” pungkasnya.
Ali Bustomi













