KUDUS (SUARABARU.ID) – Pelarian MBM (20), karyawan yang diduga membawa kabur uang Rp50 juta milik majikannya, akhirnya berakhir. Setelah hampir tiga bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), pemuda asal Jekulo itu diringkus Unit Reskrim Polsek Kudus Kota di tempat persembunyiannya di wilayah Pedurungan, Semarang, Sabtu (14/2/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pelacakan intensif sejak laporan diterima pada pertengahan November 2025.
Titipan Uang Rp50 Juta
Kasus ini bermula pada Jumat, 31 Oktober 2025. Korban berinisial BNA menitipkan uang tunai sebesar Rp50.000.000 kepada pelaku untuk disimpan di dalam jok sepeda motor.
Namun beberapa waktu kemudian, saat korban menanyakan keberadaan uang tersebut, pelaku justru mengelak dan mengaku tidak mengetahui soal titipan tersebut. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polsek Kudus Kota.
Diduga setelah mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku langsung melarikan diri ke luar kota untuk menghindari proses hukum.
Buron Tiga Bulan
Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menyampaikan, pihaknya melakukan penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan pelaku yang sempat berpindah-pindah lokasi.
“Tim melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan. Setelah posisi pelaku terdeteksi di wilayah Pedurungan, Semarang, anggota langsung bergerak dan melakukan penangkapan,” ujarnya.
Saat digerebek di kamar kosnya, polisi menemukan barang bukti uang tunai Rp39.000.000 yang disimpan di dalam kamar, serta Rp300.000 di dalam dompet pelaku.
Sementara sisa uang sekitar Rp10,7 juta diakui telah digunakan untuk kebutuhan pribadi selama masa pelarian.
Terancam Pasal Penggelapan
Kini, pelaku bersama barang bukti total Rp39.300.000 diamankan di Mapolsek Kudus Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MBM dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 486 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Ia terancam hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Ali Bustomi













