JEPARA (SUARABARU.ID) – Komitmen perlindungan terhadap perempuan dan anak terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. DP3AP2KB Kabupaten Jepara bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Dinsospermasdes Kabupaten Jepara telah menggelar pertemuan dan bersinergi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jepara, pada Jumat, 13 Februari 2026.
Hadir pula Kepala DP3AP2KB Dr. Mudrikatun, S. SIT., SKM., MMKes., MH., Bdn, Sekertaris DP3AP2KB Dr. M. Amirudin KA., MM dan LPSK Kantor Perwakilan Jawa Tengah serta SSK LPSK Jawa Tengah Jeanette. Rapat digelar terpisah setelah bertemu Kabid Rehabperlindamsos Dinsospermasdes Kab. Jepara Iman Bagus S, S.IP., MH.

Iman Bagus S, S.IP., MH. Foto: SSK Jateng.
Wujud Rapat Koordinasi Lintas Sektor ini membahas kasus prioritas, pendampingan hukum dan psikososial secara simultan, serta Penguatan Edukasi Pencegahan Kekerasan di Masyarakat dengan pendekatan yang mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, perspektif korban, serta menjunjung tinggi kerahasiaan dan keamanan.
“Dalam hal ini, LPSK adalah lembaga negara yang bertugas memberikan perlindungan serta pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana. Di tingkat daerah, peran tersebut diperkuat melalui Satgas Sahabat Saksi dan Korban (SSK) LPSK Jawa Tengah.” Ujar Jeanette, selaku SSK LPSK Jawa Tengah sekaligus Pendamping Saksi dan Korban.

Jeanette menjelaskan bahwa kehadiran SSK memang menjadi jembatan koordinasi antara korban, pemerintah daerah, dan LPSK pusat. “Pendampingan tidak hanya berhenti pada proses hukum, tetapi juga memastikan korban mendapatkan rasa aman, dukungan psikologis, serta pemenuhan hak-haknya secara utuh. Sinergi antar lembaga menjadi kunci agar korban tidak merasa sendirian,” ujar Jeanette.
Sementara DP3AP2KB Kabupaten Jepara menyatakan berperan sebagai leading sector dalam perlindungan perempuan dan anak melalui layanan pengaduan, pendampingan korban, hingga penguatan sistem layanan terpadu yang berorientasi pada keselamatan dan pemulihan korban.
Dalam praktiknya, DP3AP2KB menerima pengaduan kasus, melakukan asesmen awal terhadap kebutuhan korban, serta mengoordinasikan pendampingan psikologis dan hukum. Langkah ini bertujuan memastikan setiap korban mendapatkan penanganan yang tepat sejak awal pelaporan.
Hadirnya Dinsospermasdes yang juga berperan sebagai pelaksana layanan perlindungan dan rehabilitasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan di daerah juga menjadikan perkembangan dukungan yang semakin baik.
Sesuai kebijakan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Peran utama Dinsospermasdes meliputi penerimaan dan koordinasi penanganan awal kasus, penyediaan layanan rehabilitasi sosial serta pemenuhan kebutuhan dasar korban, dan fasilitasi rujukan ke layanan kesehatan, hukum, maupun tempat perlindungan sementara.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan sistem perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Jepara semakin kuat, terintegrasi, dan mampu memberikan rasa aman serta keadilan bagi setiap korban kekerasan
Septiana W













