KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Ratusan warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, mendatangi kantor DPRD setempat, hari ini (Kamis, 12/2/26). Mereka datang menggunakan kendaraan roda dua, serta roda empat seperti sedan, pikap, dan minibus.
Sesampai depan DPRD mereka membentangkan poster bertulisan: “Aksi damai warga Desa Sambeng, Borobudur, tolak tambang tanah uruk”. Ketika berada di luar ruangan, mereka melantunkan sholawatan. Dalam aksi tersebut mereka membawa hasil bumi seperti sayuran dan buah-buahan, termasuk buah durian.
Kemudian sejak sekitar pukul 13.10 perwakilan warga diminta masuk ke Ruang Badan Anggaran. Dalam pertemuan di ruang DPRD yang dihadiri sejumlah kepala instansi/dinas Pemkab Magelang itu Humas Paguyuban Gema Pelita (Gerakan Masyarakat Pecinta Tanah Air), Khaerul Hamzah, mengawali penyampaian aspirasi.
Dikatakan, masyarakat Sambeng mayoritas petani sudah berlangsung sejak sebelum kemerdekaan RI. Mulai terganggu ketika ada isu tentang penambangan tanah uruk. “Sebelumnya ada pertambangan pasir di Kali Progo, sempat terjadi penolakan. Tapi kemudian datang lagi, katanya sudah mendapat izin. Banyak alat berat dan truk pengangkut pasir,” katanya.
Dalam perkembangannya, kata dia, ada pertemuan resmi 14 Juli 2025. Diikuti sekitar 70-80 warga yang mayoritas pemilik tanah dan CV Merapi Teraprima. “Seluruh warga yang hadir menolak secara bulat. Tak ada yang menerima,” tandasnya.
Tak lama berselang, lanjutnya, ada kabar bahwa izin penambangan sudah turun. Warga pun resah. “Ada tim merayu warga agar lahannya diizinkan dikeruk. Kami tertekan dengan hadirnya oknum yg mengaku sebagai intel. Menggunakan bahasa bernada ancaman. Ada 17 nama yang dibawa mereka,” katanya.

Akibatnya, lanjut Khaerul Hamzah, menciptakan suasana mencekam di masyarakat. Mulai ada konflik horizontal antarwarga. Maka dibentuklah paguyuban Gema Pelita yang merupakan gerakan organik masyarakat Sambeng, didampingi LBH.
Ada Izin
Atas pernyataan itu, Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Magelang, Eddy Widijanto, menjelaskan, semula ada izin pengerukan tanah uruk. Pihak BPN sudah melakukan klarifikasi kepada Kades Sambeng, terkait permohonan dari PT Merapi. Hasil pengolahan data, setelah secara formal semua terpenuhi, pada 20 September 2025 muncul perizinan. “Pada 2 Desember 2025 ada surat penolakan dari kades,” katanya.
Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD, Sakir, itu juga muncul pertanyaan kapan pihak BPN klarifikasi dengan kades. Atas pertanyaan tersebut Kepala BPN menerangkan bahwa petugas bertemu Kades di rumahnya. Sontak pernyataan itu mendapat cibiran dari perwakilan warga.
Dalam pertemuan yang sama, pihak warga Sambeng, menyayangkan, dua warga yang sudah meninggal, tetapi ada pernyataan mengizinkan tanahnya dikeruk. “Orang yang sudah meninggal kok masih dibawa dalam urusan dunia,” keluh salah satu warga, Umar.
Dalam persolan itu, sempat mengalami kendala penyelesaian, karena Kades Sambeng, Rowiyanto, pergi menghilang sejak sekitar dua bulan lalu. “Pak Kades sudah tidak bisa dihubungi lagi per 5 Desember. Sampai hari ini kami tidak tahu keberadaan beliau,” kata Khaerul Hamzah.
Dia mengaku kecewa terhadap pertemuan hari ini di DPRD. Karena belum mendapat penyelesaian seperti yang diharapkan.
Eko Priyono













