SRAGEN (SUARABARU.ID) – Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah bersama BNNP Jateng menggelar deklarasi anti narkoba bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sragen, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Apel dan deklarasi yang diikuti jajaran pemasyarakatan se-Jawa Tengah ini menegaskan sikap zero tolerance terhadap narkoba, sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor antara Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.
Kepala BNNP Jawa Tengah, Toton Rasyid menegaskan, narkoba merupakan ancaman serius yang terus berkembang dan membutuhkan respons luar biasa dari seluruh elemen bangsa.
“Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan ancaman yang terus berkembang dan menuntut kewaspadaan tinggi. Lapas dan Rutan adalah titik krusial dalam mata rantai penanggulangan narkoba, sehingga tidak boleh sedikit pun lengah. Deklarasi anti narkoba ini merupakan bentuk penegasan bahwa negara hadir dan serius memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya,” ungkapnya.
Ia menegaskan, BNNP Jawa Tengah memandang sinergi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai langkah strategis yang mutlak diperlukan. Penguatan integritas petugas, peningkatan pengawasan, serta pemanfaatan intelijen dan teknologi harus terus dikembangkan agar upaya penyelundupan dan peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan dapat dicegah secara efektif.
“Diharapkan deklarasi ini tidak berhenti pada komitmen simbolik, tetapi diimplementasikan secara konsisten dalam kebijakan, pengawasan, dan tindakan nyata di lapangan. Dengan kolaborasi yang solid dan berkelanjutan, kita optimistis dapat mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang benar-benar bersih dari narkoba,” kata Toton.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso menegaskan, deklarasi ini merupakan komitmen moral dan operasional seluruh jajaran pemasyarakatan.
“Deklarasi anti narkoba ini merupakan pernyataan sikap tegas bahwa jajaran pemasyarakatan Jawa Tengah berkomitmen penuh terhadap kebijakan zero tolerance terhadap narkoba. Lapas dan Rutan harus menjadi tempat pembinaan dan perubahan perilaku, bukan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Menurut Mardi, peningkatan profesionalisme, kewaspadaan, dan integritas petugas menjadi keharusan. Setiap aparatur harus berani menolak dan melawan segala bentuk pelanggaran serta menjaga marwah institusi.
“Kami akan terus memperkuat sistem pengamanan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memperluas kerja sama dengan BNN dan aparat penegak hukum. Deklarasi ini menjadi momentum refleksi dan evaluasi untuk melahirkan langkah-langkah inovatif demi mewujudkan pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan bersih dari narkoba,” tuturnya.













