blank
FS, tersangka penipuan janji masuk.kerja di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus kini ditahan polisi. Foto: ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Wajah SB alias FS (54), pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus, akhirnya muncul ke publik setelah resmi ditahan Satreskrim Polres Kudus. Tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Kudus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

FS ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi terkait laporan dugaan penipuan yang diterima pada 26 Januari 2026. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 25 juta.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menegaskan, proses hukum terhadap FS telah melalui tahapan gelar perkara sebelum akhirnya dilakukan penahanan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujar AKBP Heru, Rabu (11/2/2026) malam.

Modus Janji Masuk Kerja RSUD Kudus

Kasus ini bermula pada 5 Mei 2024. Korban berinisial UA (28), warga Kabupaten Jepara, mendatangi rumah FS di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kudus. Korban sebelumnya mendapat informasi bahwa FS disebut-sebut dapat membantu meloloskan masuk kerja di RSUD Kudus.

Dalam beberapa kali pertemuan, FS meminta sejumlah uang dengan alasan biaya pengurusan administrasi dan proses seleksi. Uang diserahkan secara bertahap, masing-masing Rp 10 juta, Rp 5 juta, dan Rp 10 juta. Setiap penyerahan uang dilengkapi kwitansi yang dibuat oleh tersangka.

Untuk meyakinkan korban, FS mengaku memiliki kedekatan dengan sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD berinisial M. Janji tersebut membuat korban percaya dan berharap bisa segera diterima bekerja di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Namun hingga tenggat waktu yang dijanjikan, pekerjaan tak kunjung terealisasi. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Kudus.

“Dari hasil pemeriksaan, uang yang diterima tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kapolres.

Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi penyerahan uang, rekaman percakapan antara korban dan tersangka, serta surat keterangan resmi dari pihak RSUD Kudus.