Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kudus Iptu Arief Gunawan menyebut, sejauh ini baru satu korban yang melapor. Meski demikian, pihaknya membuka peluang adanya korban lain dengan modus serupa.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah mengalami atau mengetahui kasus serupa agar segera melapor ke Polres Kudus,” tegasnya.
Terancam 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Saat ini, berkas perkara terus dilengkapi penyidik dan dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik percaloan atau janji masuk kerja, terutama yang mengatasnamakan instansi pemerintah seperti RSUD Kudus.
Ali Bustomi













