blank
Kabid Dikdas Disdikpora Kudus Anggun Nugroho. Foto: dok

KUDUS (SUARABARU.ID)– Ratusan guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kudus yang dibiayai melalui skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBN hingga kini belum menerima gaji sejak Januari 2026. Keterlambatan tersebut terjadi karena dana dari pemerintah pusat belum turun ke daerah.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, Rabu (11/2/2026), membenarkan kondisi tersebut. Ia menjelaskan bahwa hanya PPPK Paruh Waktu yang bersumber dari BOS APBN yang mengalami keterlambatan pembayaran. Sementara itu, guru dan tendik PPPK Paruh Waktu yang dibiayai melalui BOS APBD (BOSDA) telah menerima gaji sebagaimana mestinya.

Menurut data Disdikpora Kudus, jumlah total Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kudus mencapai 1.032 orang. Rinciannya terdiri atas 361 Guru SD, 102 Guru SMP, 453 Tendik SD, dan 123 Tendik SMP.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 574 orang dibiayai melalui BOS APBN. Mereka meliputi 147 Guru SD, 97 Guru SMP, 214 Tendik SD, dan 116 Tendik SMP. Sedangkan 465 orang lainnya dibiayai melalui BOS APBD, terdiri atas 214 Guru SD, 5 Guru SMP, 239 Tendik SD, dan 7 Tendik SMP.

Total kebutuhan anggaran untuk pembayaran PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kudus mencapai Rp 12.876.533.000. Anggaran tersebut terbagi atas Rp 7.687.800.000 dari BOS APBN dan Rp 5.188.733.000 dari BOS APBD.

Anggun menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu yang belum cair tetap akan dibayarkan. Pembayaran nantinya akan dilakukan secara rapel setelah dana BOS APBN ditransfer dari pusat.

“Sampai saat ini kami.masih menunggu informasi dari pusat mengenai pencairannya,”kata Anggun.

Meski demikian, ia memastikan belum ada gejolak di kalangan guru PPPK Paruh Waktu. Para guru tetap menjalankan aktivitas mengajar seperti biasa di sekolah masing-masing sambil menunggu pencairan dana.

Terkait besaran gaji, PPPK Paruh Waktu di Kudus menerima penghasilan berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta per bulan. Besaran tersebut menyesuaikan ketentuan yang berlaku, yakni minimal setara UMR atau sebesar gaji terakhir yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer.

Ali Bustomi