SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dewan Pimpinan Pusat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DPP Depari-RI) menyebut, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menandai era baru profesi advokat. Di mana terdapat perubahan besar sistem hukum nasional pasca-berlakunya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026.
Hal itu dikatakan Ketua Umum DePARI-RI, TM Luthfi Yazid, saat sidang terbuka DPP Depari, di mana mengangkat 20 advokat resmi untuk wilayah Jawa Tengah, di Hotel Sanrika, Kota Semarang, Sabtu, 17 Januari 2025.
Dalam kesempatan itu, dia bilang, advokat kini memiliki kedudukan sebagai penegak hukum yang tidak lagi dapat dikriminalisasi dalam menjalankan tugas profesinya.
“Pelantikan hari ini ada 20 advokat dan alhamdulillah berjalan lancar. Ini bukan sekadar pelantikan biasa, tetapi penanda bahwa advokat memasuki zaman baru,” ujar Luthfi.
Dikatakannya, perubahan signifikan yang kini hadir melalui KUHAP yang baru. Dalam Pasal 149 ayat (1) ditegaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum, dengan kedudukan yang setara dengan polisi, jaksa, dan hakim. Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwa advokat tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata dalam menjalankan profesinya, baik di dalam maupun di luar persidangan.
“KUHAP ini bersifat lex specialis procedural. Artinya, ia menjadi rujukan utama dalam proses hukum. Advokat sekarang bukan lagi warga biasa, tetapi memiliki kedudukan khusus yang wajib dihormati,” katanya.
Luthfi menambahkan, Depari-RI akan secara aktif mengawal penerapan KUHAP baru agar perlindungan terhadap advokat tidak hanya berhenti di atas kertas. Menurutnya, praktik kriminalisasi melalui pasal-pasal seperti Undang-Undang ITE, tuduhan menghalangi proses peradilan, hingga pencemaran nama baik, tidak bisa lagi dikenakan kepada advokat sepanjang menjalankan tugas profesionalnya.
Advokat, kata dia, kini memiliki ruang yang jelas dalam mendampingi klien, termasuk saat proses penyidikan, penyitaan, maupun persidangan. Hak ingkar, hak memberikan nasihat hukum, serta hak mengajukan keberatan merupakan bagian dari peran advokat yang dilindungi hukum.
“Selama konteksnya adalah pendampingan dan pembelaan kepentingan klien, bukan untuk kepentingan pribadi yang jahat, advokat tidak bisa dipersoalkan,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Luthfi juga menegaskan komitmen Depari untuk melindungi seluruh anggotanya dari perlakuan sewenang-wenang aparat penegak hukum. Ia menilai seluruh institusi penegak hukum harus menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi yang ada.
“Kondisinya sudah berubah. Tidak bisa lagi seperti dulu. Jika ada keberatan, advokat sekarang berhak meminta dicatat dalam berita acara pemeriksaan dan mengajukan keberatan secara sah,” katanya.
Selain penguatan perlindungan hukum, Luthfi juga berpesan kepada para advokat baru agar terus meningkatkan kapasitas diri melalui belajar, membaca, riset, dan diskusi. Ia meminta advokat tidak takut dan tidak minder dalam menjalankan profesinya.
“Advokat harus percaya diri, tegas, dan berani. Tapi tetap harus berilmu dan beretika,” katanya.
Ke depan, katanya, institusi berencana menyusun buku panduan internal sebagai rujukan anggota dalam memahami dan menerapkan KUHAP serta KUHP baru. Sosialisasi internal juga akan terus dilakukan guna memastikan seluruh anggota siap menghadapi perubahan hukum yang tengah berlangsung. (*)
Diaz A Abidin













