SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polda Jateng melalui tim Disaster Victim Identification (DVI) melakukan pengambilan sampel DNA dan data antemortem terhadap keluarga korban jatuhnya pesawat ATR 42-500 atas nama almarhum H.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 18 Januari 2026 pukul 13.00 WIB di Kabupaten Karanganyar. Tim mengambil sampel DNA dari dua orang anggota keluarga korban, yaitu ayah korban atas nama S (70) dengan jenis sampel berupa darah dan buccal swab, serta adik kandung korban, PS (35), yang juga diambil sampel darah dan buccal swab.
Selain pengambilan sampel DNA, tim juga melakukan pengumpulan data antemortem korban dari istri korban, RES yang beralamat di Jaten, Karanganyar. Data antemortem tersebut meliputi informasi medis, ciri-ciri khusus, serta data pendukung lain yang dibutuhkan dalam proses identifikasi korban.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari prosedur standar dalam proses identifikasi korban kecelakaan transportasi udara.
“Pengambilan sampel DNA dan data antemortem ini dilakukan untuk mendukung proses identifikasi korban secara ilmiah dan akurat. Polda Jawa Tengah memastikan seluruh tahapan dilakukan secara profesional dan tetap memperhatikan kondisi psikologis keluarga korban,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polda Jateng akan terus berkoordinasi dengan tim DVI dan instansi terkait untuk mempercepat proses identifikasi, sekaligus memberikan pendampingan kepada keluarga korban selama proses berlangsung.
“Kami memahami situasi duka yang dialami keluarga. Oleh karena itu, petugas di lapangan tetap mengedepankan empati serta memastikan keluarga mendapatkan informasi yang jelas dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Ning S













