blank
Naili Rofiqoh, S.Psi., M.Si., dosen FTIK UNISNU Jepara saat menyampaikan materi dalam seminar “Penguatan Peran Perempuan: Membangun Keluarga Tangguh melalui Literasi Hukum Perempuan”.. Foto: KSS

JEPARA (SUARABARU.ID) – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat Nahdlatul Ulama Batealit menyelenggarakan seminar bertema “Penguatan Peran Perempuan: Membangun Keluarga Tangguh melalui Literasi Hukum Perempuan” pada Sabtu, 18 Januari 2026, bertempat di Gedung MWCNU Batealit. Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta yang merupakan delegasi Pimpinan Ranting Fatayat NU se-Kecamatan Batealit.

Seminar menghadirkan narasumber Naili Rofiqoh, S.Psi., M.Si., dosen FTIK UNISNU Jepara, yang membahas isu kesehatan mental perempuan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pengasuhan anak, serta pentingnya literasi hukum sebagai fondasi membangun keluarga tangguh.

Ketua PAC Fatayat NU Batealit, Dr. Khalimatus Sadiyah, M.Pd.I., dalam sambutannya menegaskan bahwa Fatayat NU memiliki tanggung jawab strategis dalam penguatan kapasitas perempuan, baik sebagai individu, ibu, maupun bagian penting dari ketahanan keluarga dan masyarakat.

“Perempuan adalah pusat emosi dan ruh dalam keluarga. Ketika perempuan kuat secara mental, sadar akan hak-haknya, dan melek hukum, maka keluarga akan tumbuh lebih tangguh. Melalui seminar ini, PAC Fatayat NU Batealit ingin menghadirkan ruang belajar, ruang aman, dan ruang saling menguatkan bagi para kader,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa literasi hukum perempuan tidak hanya penting untuk pencegahan kekerasan, tetapi juga untuk membangun budaya keluarga yang sehat, adil, dan penuh kasih sayang.

Dalam pemaparannya, Naili Rofiqoh, S.Psi., M.Si. menjelaskan bahwa kesehatan mental ibu sangat berpengaruh pada suasana rumah dan perkembangan anak. Beban ganda, kurangnya dukungan, serta kekerasan dalam rumah tangga dapat memicu kelelahan emosional yang berdampak panjang pada seluruh anggota keluarga.

“Ibu adalah pusat emosi dalam keluarga. Ketika ibu sering lelah dan tidak mendapatkan dukungan, ia menjadi lebih mudah marah. Akibatnya, anak bisa tumbuh dengan rasa takut dan kurang percaya diri, sementara suasana rumah menjadi tidak sehat,” jelas Naili.

Ia juga menekankan bahwa KDRT bukanlah aib, melainkan tindak pidana yang harus disadari bersama. Peserta diajak mengenali berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran rumah tangga, serta memahami payung hukum yang melindungi perempuan dan anak.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT menegaskan bahwa perempuan yang mengalami kekerasan berhak melapor dan mendapatkan perlindungan hukum. Keluarga tangguh adalah keluarga yang menolak kekerasan dan memilih komunikasi yang sehat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Naili menyampaikan bahwa keluarga tangguh bukan berarti tanpa masalah, melainkan keluarga yang mampu menghadapi persoalan dengan iman, kasih sayang, kemandirian, dan kesadaran hukum.

“Keluarga tangguh bukan keluarga yang bebas konflik, tetapi keluarga yang mampu menyelesaikan masalah bersama, saling mendukung, melindungi anggota keluarga dari kekerasan, dan beradaptasi dengan perubahan,” tambahnya.

Seminar juga diisi dengan contoh-contoh kasus keseharian, seperti pola asuh anak, relasi suami-istri, hingga budaya gosip di lingkungan sekitar yang diarahkan menjadi empati, dukungan, dan solusi.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari peserta. Selain memperluas wawasan tentang kesehatan mental dan hukum, seminar ini juga memperkuat peran Fatayat NU sebagai ruang edukasi, advokasi, dan pemberdayaan perempuan di tingkat akar rumput.

Melalui kegiatan ini, PAC Fatayat NU Batealit menegaskan komitmennya untuk terus mendorong lahirnya perempuan berdaya dan keluarga tangguh sebagai fondasi masyarakat yang sehat dan berkeadaban.

Hadepe – KSS