blank
Sidang Tipiring yang menggunakan KUHP baru digelar di Mapolsek Kudus Kota. Foto: ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Suasana berbeda tampak di Aula Wira Kresna Pratama, Lantai II Mapolsek Kudus Kota, Jumat pagi (9/1/2026). Proses persidangan yang biasanya digelar di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kudus kali ini justru dilaksanakan di markas kepolisian. Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tersebut menjadi sorotan karena menjadi sidang pidana pertama di Kudus yang menerapkan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).

Sidang di tempat ini merupakan terobosan aparat penegak hukum dalam mempercepat pelayanan hukum sekaligus memberikan efek jera terhadap pelanggaran ketertiban umum.

Berawal dari Aduan “Lapor Pak Kapolres”

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan daring “Lapor Pak Kapolres Kudus” pada Sabtu malam (3/1/2026). Warga Jalan Tanjung, Desa Kramat, mengeluhkan aktivitas minum minuman keras (miras) disertai musik keras yang mengganggu waktu istirahat dan ketenangan lingkungan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, S.H., M.H. langsung memimpin personel piket siaga menuju lokasi. Petugas mendapati kegiatan bertajuk Party Night di Hinode Coffee yang digelar di atas trotoar tanpa izin resmi.

Dua pemuda, masing-masing berinisial VPA (22), seorang mahasiswa hukum, dan MNY (18), tertangkap sedang mengonsumsi miras di tengah alunan musik bervolume tinggi.

Dijerat Pasal KUHP Baru

Dalam sidang dengan nomor perkara 01/Pid C/2026/PN Kds, majelis hakim yang dipimpin Sumarna, S.H., M.H. memeriksa kedua terdakwa atas sejumlah pelanggaran ketertiban umum.

Penuntut Umum Iptu Purwanto, S.Sos. menyusun dakwaan dengan mengacu pada UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, di antaranya:

Pasal 316 KUHP: Mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban

Pasal 265 KUHP: Gangguan terhadap ketentraman lingkungan

Pasal 274 dan 275 KUHP: Penyelenggaraan keramaian tanpa izin

Perda Kabupaten Kudus No. 12 Tahun 2004 tentang peredaran minuman keras

Divonis Denda Rp3 Juta atau Kurungan

Di hadapan hakim, kedua terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan tidak mengajukan keberatan. Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi dari kepolisian, hakim tunggal menjatuhkan putusan:

Denda: Masing-masing terdakwa didenda Rp3.000.000

Subsider: Jika denda tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 3 hari

Barang Bukti: Satu perangkat sound system rakitan dan lima botol bekas miras dirampas negara untuk dimusnahkan

Biaya Perkara: Dibebankan kepada masing-masing terdakwa

“Pelaksanaan sidang di Mapolsek ini merupakan bentuk akselerasi pelayanan hukum kepada masyarakat. Kami ingin memberikan efek jera sekaligus edukasi bahwa gangguan ketertiban sekecil apa pun akan ditindak tegas,” ujar pihak kepolisian usai sidang.

Inovasi Sidang di Luar Gedung PN

Pelaksanaan sidang pidana di luar Gedung PN Kudus ini mendapat apresiasi. Selain memangkas birokrasi, langkah tersebut menunjukkan sinergi kuat antara kepolisian dan pengadilan dalam menjaga kondusivitas wilayah, terutama pasca penerapan sistem pidana baru pada 2026.

“Ini menjadi sidang pidana pertama di luar Gedung PN dengan penerapan KUHP Nasional di Kudus, bahkan bisa jadi yang pertama di Jawa Tengah,” pungkas AKP Subkhan.

Ali Bustomi