KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus meluncurkan program percepatan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 dengan sejumlah kebijakan menarik. Selain menghapus denda tunggakan PBB-P2 hingga tahun 2025, Pemkab juga menyiapkan penghargaan berupa insetif bagi desa, kelurahan, dan petugas pemungut pajak atau petugas kring yang berhasil melunasi target tercepat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Pemkab Kudus untuk mengejar target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp55,5 miliar, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menekan piutang pajak yang masih tersisa dari tahun-tahun sebelumnya.
Program percepatan pelunasan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Kudus Nomor 900.13.1.1/165/2026 tentang Penyelenggaraan Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026 yang ditetapkan pada 28 April 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, mengatakan penghapusan denda tunggakan menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong masyarakat segera menunaikan kewajiban pajaknya.
“Untuk percepatan pelunasan PBB-P2 ini, Pemkab Kudus juga mengeluarkan kebijakan penghapusan denda tunggakan PBB-P2 sampai tahun 2025,” ujarnya.
Menurut Djati, kebijakan tersebut memberikan manfaat ganda bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. Selain mempercepat pelunasan pajak tahun berjalan, program ini juga menjadi momentum untuk mengurangi tunggakan pajak yang masih membebani data piutang daerah.
“Upaya tersebut banyak manfaatnya. Pertama untuk percepatan pelunasan PBB-P2 Tahun 2026. Kedua untuk pengurangan piutang PBB-P2 Tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Ketiga untuk menambah realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan penghapusan denda tersebut untuk segera melunasi kewajiban pajaknya. Sebab, penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kudus.
Mulai 1 Juni 2026
Program percepatan pelunasan PBB-P2 berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Juli 2026. Pesertanya meliputi petugas kring yang bertugas melakukan pemungutan PBB-P2 di tingkat dusun maupun RW, serta kepala desa dan lurah sebagai koordinator pemungutan pajak di wilayah masing-masing.
Peserta yang mampu mencapai target pelunasan tercepat akan mendapatkan penghargaan yang besarannya ditentukan berdasarkan kecepatan pelunasan dan nilai setoran pajak yang berhasil dihimpun.
Pemkab Kudus menyiapkan penghargaan berupa insentif dengan hitungan khusus untuk kategori petugas kring dan kategori desa maupun kelurahan. Selain itu, masih tersedia penghargaan tambahan yang bersumber dari sisa dana kegiatan.
Dengan kombinasi kebijakan penghapusan denda tunggakan, pemberian insentif, serta percepatan pelunasan di tingkat desa dan kelurahan, Pemkab Kudus optimistis target penerimaan PBB-P2 sebesar Rp55,5 miliar pada tahun 2026 dapat tercapai. Program ini juga diharapkan mampu menekan angka piutang pajak daerah sekaligus memperkuat PAD sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Ali Bustomi













