KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyalurkan Bantuan Kesejahteraan bagi imam, khatib, marbot masjid, imam musala, pemuka agama nonmuslim, serta bantuan biaya listrik rumah ibadah Tahun 2025. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (18/12/2025).
Program ini merupakan tindak lanjut dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kudus dalam memperkuat peran rumah ibadah sebagai pusat pembinaan umat dan penguatan nilai-nilai keagamaan di masyarakat.
“Ini merupakan komitmen kami dalam merealisasikan visi dan misi daerah. Alhamdulillah, meskipun terdapat pengurangan TKD dari pemerintah pusat, penyaluran bantuan tetap dapat terlaksana. Kami berharap tahun depan bisa lebih optimal lagi dengan dukungan peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Sam’ani Intakoris.
Bupati Kudus juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh penerima manfaat atas dedikasi dan keikhlasan mereka dalam merawat serta memakmurkan rumah ibadah.
“Terima kasih atas pengabdian panjenengan semua. Semoga setiap amal ibadah dan pengabdian diterima oleh Allah SWT,” imbuhnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kudus, Adi Sadhono Murwanto, menjelaskan bahwa bantuan kesejahteraan tersebut disalurkan melalui mekanisme hibah kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kudus dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, dengan total anggaran mencapai Rp3.984.400.000.
“Penyaluran bantuan ini dilakukan secara terencana dan akuntabel agar tepat sasaran serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengabdi rumah ibadah,” jelas Adi.
Secara rinci, bantuan kesejahteraan diberikan kepada 3.439 orang imam, khatib, marbut masjid, dan imam musala, masing-masing sebesar Rp1.000.000. Selain itu, bantuan biaya listrik disalurkan kepada 657 masjid sebesar Rp200.000 per bulan selama dua bulan dengan total Rp262.800.000, serta kepada 1.413 musala sebesar Rp100.000 per bulan selama dua bulan dengan total Rp282.600.000.
Pemkab Kudus juga mengalokasikan bantuan sebesar Rp118.000.000 untuk pemuka agama nonmuslim dan rumah ibadah nonmuslim. Bantuan tersebut meliputi kesejahteraan bagi 88 pemuka agama nonmuslim masing-masing Rp1.000.000, serta bantuan biaya listrik bagi 75 rumah ibadah nonmuslim sebesar Rp200.000 per bulan selama dua bulan.
Salah satu penerima bantuan, Abdul Latif, marbut Masjid Darul Muttaqin Desa Getasrabi, Kecamatan Gebog, mengungkapkan rasa syukur atas perhatian Pemerintah Kabupaten Kudus.
“Alhamdulillah, bantuan ini sangat berarti bagi kami para marbut. Terima kasih kepada Pemkab Kudus dan Bupati Sam’ani Intakoris atas kepedulian yang diberikan. Semoga program ini membawa keberkahan dan terus berlanjut,” tuturnya.
Melalui program bantuan kesejahteraan ini, Pemkab Kudus berharap dapat terus menjaga harmoni kehidupan beragama, memperkuat peran rumah ibadah, serta menumbuhkan semangat kebersamaan dalam mewujudkan Kudus Sehat: Sejahtera, Harmoni, dan Takwa.
Ali Bustomi













