blank
Mahfud Shodiq (kedua dari kiri), berfoto bersama Kukuh Sudarmanto (kiri) dan Amri P Sihotang (kanan). Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Ketua DPRD Kendal, Mahfud Shodiq SPdI, baru-baru ini dinyatakan lulus ujian proposal tesis Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (USM).

Dalam proposalnya, Mahfud mengusung judul ‘Hubungan Kemitraan Antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dalam Perspektif Hukum Tata Negara’.

Menurut dia, kepala daerah berperan sebagai ujung tombak dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik. Mereka mempunyai tanggung jawab mengelola sumber daya, menyusun kebijaķan, serta memberikan palayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.

BACA JUGA: Mahasiswa Ilkom USM Gelar Sosialisasi Membangun ‘Self-Confidence’

”Namun dalam beberapa kasus, masih terdapat tantangan besar yang dihadapi pemerintah daerah, dalam menerapkan prinsip-prinsip good governance. Misalnya persoalan korupsi, ketidaktransparan mengelola anggaran, dan kurangnya akuntabilitas dalam pengambilan keputusan. Hal ini merupakan masalah yang muncul di tingkat lokal,” katanya.

Disampaikan juga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), berdasarkan UU No 17 Tahun 2024 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, merupakan mitra sejajar dengan Pemerintah Daerah. DPRD dalam melaksanakan tugasnya dibekali tiga fungsi, Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.

”Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat untuk kemitraan, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah belum sepenuhnya berjalan secara harmonis dan seimbang, sebagaimana yang diamanatkan Undang Undang,” ujarnya.

BACA JUGA: PS USM Juara II Turnamen Piala PSSI Kota Semarang

Dia menambahkan, seringkali terjadi ketegangan dan perbedaan kepentingan antara Eksekutif (Pemda) dan Legislatif (DPRD), baik dalam penyusunan anggaran, pelaksanaan pengawasan dan penetapan kebijakan daerah. Sehingga prinsip Good Governance belum optimal di tingkat daerah.

Ujian proposal tesis Ketua DPRD Kabupaten Kendal itu, dipimpin Ketua Dewan Penguji Dr Drs H Adv Kukuh Sudarmanto Alugoro BA SSos SH MH MM (Kaprodi Magister Hukum USM), Evi SE MM sebagai Sekretaris Dewan Penguji. Penguji lain, Dr Amri P Sihotang SS SH MHum dan Dr Endah Pujiastuti SH MH.

Riyan