SEMARANG (SUARABARU.ID)– Sekretaris Jenderal PSSI Pusat, Yunus Nusi, akhirnya menandatangani surat pencabutan rekomendasi pelaksanaan Kongres Biasa Pemilihan Asprov PSSI se-Indonesia.
Dengan adanya surat itu, PSSI pun menunda pelaksanaan Kongres PSSI Provinsi sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Surat pencabutan penundaan kongres itu tertanggal 10 Desember 2025, melalui email Asprov PSSI Jawa Tengah, pada Kamis (11/12/2025), yang kemudian diedarkan ke member setempat, Jumat (12/12/2025).
BACA JUGA: Uji Petik Layanan AHU di MPP Banyumas, Kemenkum Jateng Dorong Penguatan Pelayanan Publik
Salah satu calon Ketua Asprov PSSI Jateng 2025-2029, Kairul Anwar mengakui, dirinya sudah mengetahui tentang informasi penundaan ini. Menurut dia, pihaknya lebih suka kongres tetap berjalan sesuai tahapan yang ada. Apalagi kini timnya sudah bekerja sangat baik.
”Saya sudah menerima surat pemberitahuan ini. Dan tentunya kita sebagai bagian dari federasi, harus mematuhi keputusan itu,” kata Kairul dalam keterangannya di Semarang, Jumat (12/12/2025).
Asprov Jateng sendiri sebagai member, harus menghormati keputusan federasi. Terlebih, salah satu alasan penundaan di antaranya, adanya beberapa daerah yang kesulitan menggelar kongres, karena adanya bencana.
BACA JUGA: Pentas Wayang Tiga Dalang, Membagikan Puluhan Doorprize
Mengacu pada surat federasi tertanggal 10 Desember 2025, ada empat alasan PSSI menunda tahapan kongres. Pertama, kondisi bencana alam yang terjadi khususnya di wilayah Aceh dan Sumatera.
Kedua, pemerintah sedang merencanakan revisi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), termasuk penetapan kembali cabang olahraga prioritas menjadi 21 cabang olahraga prestasi, di mana sepak bola merupakan salah satu cabang olahraga yang ditetapkan sebagai prioritas Nasional.
Ketiga, penguatan kerja sama lintas Kementerian/Lembaga, untuk mengoptimalkan pembinaan dan penyelenggaraan kompetisi daerah melalui dukungan APBD, sesuai revisi Permendagri Nomor 22 Tahun 2011.
BACA JUGA: Diwarnai Suara Ledakan, Tiga Rumah Warga Ludes Terbakar
Serta lahirnya Permendagri Nomor 27 Tahun 2024, yang membuka peluang adanya kerja sama pemanfaatan aset daerah dengan pihak ketiga, sehingga pengelolaan stadion dan sarana olahraga daerah, dapat melibatkan sektor swasta.
Keempat, pelaksanaan sosialisasi Statuta PSSI Edisi Tahun 2025, dan Peraturan Organisasi PSSI Tahun 2025.
”Mari kita hormati keputusan federasi. Meskipun saya memang salah satu pihak yang kurang diuntungkan dalam keputusan ini. Tetapi yakinlah, keputusan ini sudah diperhitungkan dengan baik oleh federasi, untuk persepakbolaan Indonesia,” tukas Kairul.
Riyan













