YOGYAKARTA ( SUARABARU. ID)–Dalam upaya memperkuat mutu sumber daya manusia dan memastikan standar pelayanan darah yang berkualitas, Kolegium Teknisi Pelayanan Darah (TPD) menyelenggarakan Penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Uji Kompetensi Nasional (UKOMNAS) bagi Teknisi Pelayanan Darah. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Senin–Selasa, 8–9 Desember 2025, di Hotel Grand Mercure Yogyakarta, Jl. Laksda Adisucipto No. 80, Sleman, Yogyakarta.
Pertemuan tersebut menghadirkan peserta dari Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), anggota Kolegium Teknisi Pelayanan Darah, serta para Ketua Program Studi Teknisi Pelayanan Darah dari perguruan tinggi TPD seluruh Indonesia. Kolaborasi ini dipandang perlu dalam standardisasi kompetensi nasional bagi tenaga teknis pelayanan darah.
Ketua Kolegium TPD, Francisca Romana Sri Supadmi, A.Md.Kes., SKM., M.Sc, menegaskan bahwa penyusunan juknis ini merupakan langkah perjalanan peningkatan profesionalitas teknisi pelayanan darah di Indonesia.

“Juknis Uji Kompetensi ini akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan UKOMNAS bagi Teknisi Pelayanan Darah. Dengan adanya pedoman yang baku, kami memastikan proses uji kompetensi berjalan seragam, objektif, dan bermutu di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.
Salah satu anggota Konsil Kesehatan Indonesia, Asrori, turut menegaskan urgensi penyusunan pedoman ini. Ia menjelaskan bahwa dasar penyelenggaraan uji kompetensi telah diatur dengan sangat jelas dalam berbagai regulasi nasional.
“Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 telah menegaskan bahwa setiap peserta didik pada pendidikan vokasi, profesi, maupun spesialis/subspesialis wajib mengikuti uji kompetensi nasional. Amanat ini dipertegas melalui Keputusan Bersama Mendikti Sainstek dan Menteri Kesehatan Tahun 2025, yang mengatur Standar Prosedur Operasional Uji Kompetensi secara nasional. Tim ad hoc kemudian dibentuk dengan salah satu tugas utamanya menyusun juknis penyelenggaraan uji kompetensi,” jelasnya.

Penyusunan juknis UKOM TPD ini sekaligus menjadi respons atas kebutuhan nasional akan tenaga kesehatan yang kompeten, terstandar, dan adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pelayanan darah. Uji kompetensi dipandang sebagai instrumen untuk memastikan bahwa teknisi pelayanan darah memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional sesuai standar yang ditetapkan profesi.
Dengan semakin kompleksnya tantangan pelayanan darah di Indonesia, keberadaan teknisi pelayanan darah yang kompeten menjadi pilar utama kesehatan nasional. Karena itu, penyusunan juknis ini diharapkan dapat memperkuat sistem penyelenggaraan UKOMNAS sekaligus mendorong peningkatan daya saing tenaga kesehatan Indonesia di tingkat global.
Dengan tersusunnya juknis Uji Kompetensi Nasional ini, profesi Teknisi Pelayanan Darah memasuki babak baru dalam peningkatan mutu dan penjaminan profesionalisme. Langkah kolaboratif antara KKI, Kolegium TPD, perguruan tinggi, dan seluruh pemangku kepentingan bukan hanya memperkuat fondasi regulasi, tetapi juga menegaskan komitmen bersama untuk melahirkan tenaga kesehatan yang unggul, kompeten, dan siap menjawab tantangan pelayanan darah di masa depan yamg dapat mewujudkan pelayanan darah yang semakin aman, bermutu, dan berdaya saing nasional.
Hadepe – Asrori













