KENDAL(SUARA BARU.ID)- Polres Kendal berhasil mengamankan seorang lelaki Warga Pakuan Ratu Baru, Way Kanan, Lampung karena terbukti melakukan pencurian sejumlah hand phone(Hp) dan uang milik korban Sukimin(45) warga Desa Bebengan Kecamatan Boja Kendal.
Selain mengamankan lelaki bernama Rudiyanto (35) ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima buah Hp berbagai merk dan sebuah obeng yang digunakan untuk melakukan aksinya.
Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana mengatakan, terungkapnya aksi pencurian ini berawal dari laporan korban pada 11 Desember 2019 silam, yang mendapati jendela bagian belakang rumahnya dalam keadaan terbuka.
Dan setelah diperiksa seisi rumahnya, ternyata beberapa buah handphone hilang tidak ada di tempatnya. Karena curiga, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Boja.
“Atas laporan dari korban itu, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Boja melakukan penyelidikan dan pada 21 Desember, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Semarang,”kata Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana(30/1/20).
Menurut Kapolres, dalam melakukan aksinya pelaku, mencongkel jendela rumah korban memakai obeng pada malam hari.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku terus terang bahwa dirinya melakukan pencurian di delapan tempat yang berbeda, di wilayah hukum Boja Kendal.
“Saya sudah lama menetap di Semarang dengan cara pindah- pindah kontrak rumah,”kata tersangka Rudiyanto.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam pidana tujuh tahun hukuman penjara.
Agung-mm