blank
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris bersama bupati/walikota lain usai penandatangan MoU. Foto: Kominfo Kudus

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus resmi ikut menandatangani nota kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Langkah ini menjadi bagian penting dalam persiapan penerapan penuh Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku total pada 2026.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan bersamaan dengan kepala kejaksaan negeri serta para bupati dan wali kota se-Jawa Tengah. Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, didampingi Wakil Bupati Bellinda Birton, hadir langsung dalam agenda yang digelar di Gradhika Bhakti Praja Semarang, Senin (1/12/2025).

Aturan Teknis Disepakati

Melalui MoU ini, pemerintah daerah bersama kejaksaan menyepakati sejumlah pengaturan teknis, mulai dari penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, pola pembinaan, penyediaan data, hingga edukasi publik. Seluruhnya ditujukan agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan transparan, konsisten, dan berorientasi pada pemulihan.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu pilar penting dalam konsep keadilan restoratif dalam KUHP baru. Menurutnya, pendekatan ini memberi kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dan memberi manfaat bagi masyarakat.

“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial tetap menjunjung nilai kemanusiaan dan tidak disalahgunakan.

“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. Pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.

Gubernur turut mengingatkan pemerintah daerah agar menjaga lokasi kerja sosial dari potensi penyimpangan maupun praktik transaksional yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Bupati Kudus Nyatakan Kesiapan

Menanggapi arahan tersebut, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyatakan komitmen penuh untuk mendukung implementasi pidana kerja sosial di Kabupaten Kudus. Ia memastikan pemerintah daerah akan menyiapkan sarana, mekanisme, dan pengawasan yang dibutuhkan.

“Kami siap mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan restoratif dan rehabilitasi sosial bagi para terpidana,” ungkapnya.

Dengan penandatanganan MoU ini, Kabupaten Kudus menjadi salah satu daerah yang siap menjalankan mekanisme hukuman alternatif berbasis pemulihan sesuai amanat KUHP baru.

Ali Bustomi