WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Satreskrim Polsek Wonogiri Kota bersama Resmob Polres Wonogiri, berhasil menangkap dua orang tersangka pencuri yang menyatroni pabrik kertas PT Prima Paper Indonesia (PPI). Kedua tersangka, ditangkap di dua lokasi terpisah, yakni di wilayah Kabupaten Indramayu, Jabar, dan di Desa Wonoharjo, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri.
Selasa (28/1), Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing dan Kapolsekta Wonogiri Kota AKP Dr Dwi Krisyanto, melalui Kasubag Humas Polres Iptu Suwondo dan Paur Subag Humas Aipda Iwan Sumarsono, menyatakan, kedua tersangka terdiri atas David Noferiyanto (33) dan Ryan Eko Putro (36).
Penangkapan David Noferiyanto, dilakukan dengan cara memburunya ke tempat persembunyiannya di wilayah Indramyu, Jabar. Pria kelahiran Wonogiri Tanggal 10 Nopember 1987 ini, merupakan penduduk Desa Beji, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri. Setelah polisi menangkap David, kemudian giliran menangkap tersangka Ryan Eko Putro, warga Desa Wonoharjo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. Tersangka Ryan, pria kelahiran Tanggal 21 Septeber 1984 ini, ditangkap di rumahnya.
Pagar Makan Tanaman
Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan petugas, terungkap kasus ini ibarat layaknya pagar makan tanaman. Sebab kedua tersangka tersebut, adalah pekerja di pabrik kertas yang disatroninya itu. Polisi menangkap kedua tersangka, setelah menerima laporan kehilangan barang-barang pabrik dari Wienarto Hoesin, selaku General Maneger PT PPI.
Wienarto Hoesin melaporkan, pabriknya telah kehilangan sebanyak 158 buah gelas lubligasi oli dan beberapa buah komponen bisbar, berikut kabel listrik sepanjang 20 Meter, dan tubing tembaga, yang nilai total kerugiannya mencapai Rp150 juta.
Menyikapi laporan tersebut, polisi melakukan penanganan di lokasi kejadian dan meminta keterangan dari Saksi Agus Sutrisno (33) dan Andreas Setyo Nugroho (31), keduanya dari jajaran manajer di PT PPI. Selanjutnya, dari tindakan penyelidikan yang dilakukan, polisi kemudian menangkap tersangka David, yang berusaha kabur ke wilayah Indramayu, Jabar, untuk bersembunyi di rumah familinya. Berikut kemudian giliran menangkap tersangka Ryan.
Bersama itu, polisi mengamankan alat bukti berupa satu buah gelas lubligasi oli, 2 buah obeng, potongan komponen bisbar, berikut beberapa buah mur dan skrup, serta sebuah sepeda motor Honda Supra dengan plat nomor AD 2022 NG langkap dengan STNK-nya. Kasus ini masih dikembangkan lagi, untuk menyikapi kemungkinan ada tersangka lain.
Bambang Pur