JEPARA (SUARABARU.ID) – Setelah operasi ke galian C di desa Tulaan yang diduga bocor tanggal 21 Januari 2020, kini nampaknya operasi dilakukan lebih rapi hingga Senin (27/1-2020) siang tadi berhasil mengamankan sejumlah peralatan berat dan dump truk. Operasi penertiban galian C yang dipimpin langsung oleh Plt Bupati Jepara Dian Kriatiandi dan Kapolres Jepara AKBP NugrohoTri Nuryanto ini berhasil mengamankan 2 buah eskavator dan dump truk di dukuh Beji dan dukuh Gondong desa Bungu, Kecamatan Mayong. Untuk keperluan penyidikan, kedua lokasi ini langsung dipasang police line.
Pada kesempatan tersebut Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi meminta kepada para penambang untuk melengkapi perijinan. Dengan demikian diketahui tempat-tempat mana saja yang bisa diberikan rekomendasi. “ Jika proses perijinan dilalui tentu Pemerintah Kabupaten Jepara akan mendukung. Pertimbangannya adalah kelestarian lingkungan” ujar Dian Kristiandi. Sebab penambangan galian C sering kali menimbulkan masalah banjir dan tanah longsor.
Sedangkan Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto menegaskan, fihaknya tidak akan ragu-tagu dan akan menindak tegas penambang galian C yang tidak memiliki ijin, termasuk menyita peralatan dan memproses hukum para penambang ilegal, ujar AKBP Nugroho Tri Nuryanto yang saat bertugas di Polres Binjai pernah melakukan tindakan tegas menutup dan memproses hukum penambang ilegal di atas tanah HGU PTPN II di Bhakti Karya Binjai Selatan. Sebab penambang ilegal disamping melawan dan menyalahi hukum juga dapat merusak lingkungan sebab lokasinya ditentukkan secara serampangan.
Sementara Kepala Desa Bungu, Hartoyo kepada wartawan menjelaskan, didesanya memang banyak penambang galian C sejak puluhan tahun lalu. “Namun desa tidak mendapatkan pemasukan apa-apa. Padahal aktivitas penambangan menimbulkan kerusakan jalan dan lingkungan hingga sangat dikeluhkan oleh warga,”ujar Hartoyo.
Di Wilayah Kabupaten Jepara ada puluhan titik penambangan ilegal galian C yang tersebar di Kecamatan Batealit, Nalumsari, Mayong, Kalinyamat, Kembang, Bangsri, Keling dan Kecamatan Donorojo. Beberapa desa yang diketahui terdapat penambangan galian C ilegal cukup banyak antara lain adalah desa Bungu Kecamatan Mayong dan di Desa Gemiring Lor Kecamatan Nalumsari, Juga di Desa Tulaan Kecamatan Donorojo dan desa Klepu dan Desa Jlegong Kecamatan Keling. Lokasi lain penambangan galian C ada juga di Desa Damarjati Kecamatan Kalinyamatan yang pertengah Juli 2019 menimbulkan korban jiwa, seorang penambang tewas tertimpa batu.
Hadi Priyanto