blank
Bupati Indrata Nur Bayuaji (membungkuk kedua dari kanan), menandatangani MoU tentang pidana sosial bersama Bapas Kelas II Madiun.(Dok.Prokopim)

PACITAN (SUARABARU.ID) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun melakukan kesepakatan kerjasama atau MoU (Memorandum of Understanding) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan. Yakni MoU tentang penerapan pidana sosial bagi warga binaan yang diteken (ditandatangani) bersama Kepala Bapas Kelas II Madiun Agus Yanto dan Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji.

Bagian Prokopim Pemkab Pacitan, mengabarkan, kesepakatan kerjasama yang diteken, yakni tentang penunjukan lokasi atau tempat untuk pelaksanaan pidana kerja sosial, dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak.

Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji  menyambut baik program kerjasama ini. Bupati memberikan apresiasi, terkait dengan kerangka besar dari program ini, adalah bentuk kemanusiaan. Artinya, warga binaan yang sudah menjalani hukuman dan berkelakuan baik, sangat pantas mendapat apresiasi.

Nota kesepakatan tersebut, dimaksudkan sebagai pedoman untuk melaksanakan kerja sama dalam penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja sosial, dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak.

KUHP Baru

Disebutkan, tujuannya untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam upaya meningkatkan kualitas layanan, serta peningkatan pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan.

Kepala Bapas Kelas II Madiun, Agus Yanto, menyatakan, itu untuk warga binaan yang sudah dua pertiga menjalani hukuman di dalam Lapas. Sisa sepertiganya pidana hukumannya, dapat dilaksanakan di luar Lapas. Penerapan pidana kerja sosial ini, diperuntukkan bagi terpidana dengan hukuman di bawah 7 tahun, seiring dalam menyongsong diberlakukannya KUHP baru mulai Bulan Januari 2026.

Kesepakatan ini, bertujuan untuk mengimplementasikan pidana alternatif yang fokus pada pembinaan dan kesejahteraan, serta bukan hanya pada efek jera. Terkait ini, Bapas Madiun akan bertindak sebagai pembimbing, sementara Kejaksaan akan menjadi pengawas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

Diharapkan, melalui pidana kerja sosial dapat memberikan pembinaan dan pendidikan bagi terpidana. Sehingga memberikan peluang untuk tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik.(Bambang Pur)