blank
Kanit PPA Polresta Magelang memberikan keterangan pers terkait kekerasan terhadap anak, hari ini (Kamis, 30/10/25). Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) –
Gara-gara terlambat pulang mengaji, seorang bapak angkat menganiaya anak angkatnya yang berusia delapan tahun, hingga mengalami luka-luka. Kasus tersebut kini ditangani Polresta Magelang.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Magelang, Ipda Isti Wulandari, memberikan keterangan pers kasus tersebut, Kamis (30/10/25). Disebutkan, pada Minggu (26/10/25) sekitar pukul 21.00 tersangka bapak angkat itu awalnya emosi dan memarahi korban. Tersangka Bejo Tri Wahyudi (43) emosi karena korban terlambat pulang mengaji. Waktu itu pulang sekitar pukul 20.00.

Kemudian tersangka memukul pipi kiri korban dengan tangan kanan yang mengepal. Itu terjadi di warung milik tersangka di wilayah Desa Bringin, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. “Korban berinisial LA (8 th) menangis, lalu jongkok, sembari mengusap air matanya,” jelasnya.

Ketika melihat hal itu, tersangka malah mengancam korban. Kalau menangisnya bertambah keras dan ada orang yang membela korban, anak angkatnya itu malah akan dihajar.

Tak lama kemudian tersangka mengambil selang penyedot bensin sepanjang satu meter dan disabetkan ke arah tubuh pelajar kelas III SD itu. Sabetannya mengenai lutut kaki, tangan dan bagian kepalanya. Meski menahan sakit, tersangka minta korban untuk berdiri. “Kalau tidak mau berdiri akan disabet lagi,” jelas Kanit PPA.

Ketika korban berdiri, tersangka kembali menyabetkan selang ke bagian kaki dan dada korban. Dilanjutkan dengan mengayunkan selang ke pundak korban. “Itu dilakukan berkali-kali,” jelasnya.

blank
Polisi menunjukkan barang bukti, Kamis (30/10/25). Foto: eko

Selanjutnya tersangka mengancam korban. Kalau pulang mengajinya terlambat lagi, pilihannya dikubur atau dibakar.

Kejadian tersebut baru diketahui keesokan harinya, ketika korban masuk sekolah. Gurunya curiga karena ada luka memar di bagian wajah korban. Ketika dicek di tubuhnya juga ada luka memar. Kemudian dibawa ke Puskesmas Srumbung, Kabupaten Magelang, untuk dilakukan pemeriksaan.

Atas koordinasi pihak sekolah dengan beberapa pihak terkait, akhirnya kejadian itu dilaporkan ke polisi. Berdasarkan keterangan korban, setidaknya sudah lima kali dimarahi ayah angkatnya. Tetapi tidak separah yang terakhir ini.

Ayah kandung korban sudah berpisah dengan istrinya. Sementara ibu angkatnya merupakan famili dari nenek korban.

Penyebab emosi tersangka, malam itu korban pulang sekitar jam 8 malam. “Karena antrinya banyak, korban pulang agak malam,” jelas Kanit PPA.

Berhubung kondisi korban masih trauma, kini dititipkan di sebuah panti asuhan. Pihak Polresta Magelang melakukan pendampingan terhadap korban.

AKP Tri Haryanto Kanit Binkamsa Satbinmas Polresta Magelang menambahkan, pada prinsipnya tidak dibenarkan melakukan tindak kekerasan. Bila mengetahui kejadian kekerasan dapat melaporkan ke polsek terdekat, polres, atau call center 110.

Eko Priyono