blank
Wali Kota mengucapkan selamat kepada ASN yang baru dilantik. (Bag Prokompim, Pemkot MaGELANG)

 

 

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Wali Kota Damar Prasetyono melantik dan mengambil sumpah 1.375 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Magelang, Senin (27/10).

 

Upacara yang berlangsung di halaman Kantor Wali Kota itu, juga dirangkai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS, PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu (PW)

 

Damar menegaskan, pelantikan ini merupakan momentum bersejarah sekaligus bentuk penghargaan atas dedikasi para tenaga non-ASN, yang selama ini mengabdi di berbagai unit kerja.

 

Adapun ASN yang dilantik terdiri atas dua orang PNS, enam orang PPPK hasil seleksi tahap II, satu orang CPNS lulusan IPDN Angkatan ke-32, serta 1.366 orang PPPK Paruh Waktu yang ditempatkan kembali di unit kerja asal masing-masing.

 

“Langkah ini bukan hanya kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga komitmen kami untuk memberikan penghargaan kepada tenaga non-ASN yang telah berkontribusi nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

 

Damar menjelaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dengan keputusan itu, para pegawai paruh waktu kini sah berstatus ASN dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diakui secara resmi oleh negara.

 

blank
ASN ketika dilantik oleh Wali Kota Damar Prasetyanto. (Bag Prokompim, Pemkot Magelang)

 

Meski terdapat perbedaan aturan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu, Damar menegaskan  semangat pengabdian tidak boleh setengah.

 

“Kinerja panjenengan tetap menjadi dasar evaluasi bagi peluang karier ke depan,” katanya.

 

Salah satu peserta yang dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu, Guntur Priyo Santoso (42), mengungkapkan rasa syukurnya.

 

Guntur telah mengabdi selama 20 tahun sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang. Ia mengaku penantian ini adalah sebuah perjuangan yang panjang.

 

“Alhamdulillah diberi rejeki dan dipercaya pimpinan, setelah tes PPPK Paruh Waktu bisa lolos,” tutur Guntur.

 

Ia menambahkan bahwa kontrak kerjanya akan berlangsung selama satu tahun dan akan dievaluasi kembali oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

 

Guntur berjanji untuk memegang teguh pesan orang tuanya agar bekerja dengan ikhlas, sepenuh hati, dan tidak macam-macam (neko-neko). (prokompimkotamgl)