SEMARANG (SUARABARU.ID)– Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM) menyelenggarakan Seminar Nasional dan Call For Paper, dengan tema ‘Rancangan KUHAP Dalam Rangka Penegakan Hukum Indonesia’, di Ruang Teleconference Lantai 8. Gedung Menara USM, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini didukung Perguruan Tinggi Mitra USM, seperti Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Dekan FH USM, Dr Amri P Sihotang SS SH MHum, membuka secara resmi acara ini. Disampaikan dia, acara ini menjadi wadah penting untuk mempertemukan gagasan, analisis kritis, serta kontribusi akademik dari berbagai kalangan, dalam rangka memberikan masukan konstruktif terhadap pembaruan hukum acara pidana Nasional.
BACA JUGA: Pemilihan Raya Mahasiswa USM 2025, Dua Paslon Siap Bersaing
Disebutkan Dr Amri Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan instrumen fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. KUHAP berfungsi sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum, dalam melaksanakan proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan.
”Namun seiring dengan perkembangan masyarakat, kemajuan teknologi, serta tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia, keberadaan KUHAP yang saat ini berlaku, memerlukan pembaruan yang komprehensif dan responsif terhadap tantangan zaman,” kata Amri.
Menurutnya, rancangan KUHAP yang tengah disusun merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistim peradilan pidana Indonesia agar lebih efektif, akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan.
BACA JUGA: Satgas PPK USM Sosialisasikan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Dalam konteks ini, seminar call for paper diharapkan dapat menjadi ruang akademik yang produktif, untuk mengkritisi dan menganalisis substansi rancangan KUHAP secara mendalam dari perspektif hukum, HAM, dan praktik penegakan hukum.
”Selain itu, menawarkan gagasan pembaruan hukum acara pidana yang aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat hukum Indonesia, serta menjalin kolaborasi antara akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan dalam merumuskan rekomendasi strategis untuk perbaikan sistim peradilan pidana ke depan,” ujar Amri.
Ketua Panitia, Dr Subaidah Ratna Juita SH MH menambahkan, kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten di bidangnya, Prof Dr Topo Santoso SH MH, yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
BACA JUGA: Tim Bola Voli USM Terus Berinovasi
Lalu ada pula Candra Saptaji SH MH (Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang), dan Dr Ani Triwati SH MH (Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Semarang).
”Sasaran peserta seminar ini adalah mahasiswa, dosen, praktisi dan umum. Sedangkan sasaran call for papers adalah mahasiswa S1, S2, S3, Dosen, dan Praktisi,” ungkap Subaidah.
Dia berharap, kegiatan ini dapat menjadi momentum penting dalam mendorong lahirnya sistim hukum acara pidana yang modern, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
”Kami mengapresiasi para pemakalah, narasumber, dan seluruh peserta yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. Semoga hasil diskusi dapat memunculkan pemikiran yang inovatif, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan hukum Nasional,” tandasnya.
Riyan













