blank
Penyidik Satreskrim Polres Sragen mengecek TKP penganiayaan di Kantor Kesbangpol Sragen, Selasa (14/10/2025). Foto: Anind

SRAGEN (SUARABARU.ID) – Tersulut api cemburu, DSW (39) Warga Jaten, Karanganyar nekat memukuli Yes (43), seorang ASN Staf Kantor Kesbangpol Sragen, Senin (13/10/2025).

Pelaku menendang dan memukuli korbannya menggunakan sepucuk airsoft gun di Kantor Kesbangpol Komplek Kantor Pemerintahan Kabupaten Sragen. Yes(43) warga Sidoharjo, Sragen.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang kerja kantor Kesbangpol Kabupaten Sragen.

Diperoleh keterangan, peristiwa terjadi saat korban sedang berada di ruang kerjanya, tiba-tiba pelaku datang.

Menurut saksi, pelaku memasuki kantor langsung memarahi dan membentak korban dengan ancaman serius. ​”Ayo melu metu aku, yen ra gelem tak pateni” (Ayo ikut keluar, kalau tidak mau akan kubunuh),” bentak pelaku sambil menarik kerudung korban.

​Rekan kerja korban yang melihat kejadian tersebut, termasuk saksi Candra Kristiawan dan Galih Setyo Nugroho, berusaha melerai. Di luar dugaan, pelaku malah mengeluarkan benda menyerupai senjata api dari dalam tasnya.

​”Pelaku langsung menodongkan benda tersebut ke rekan kerja yang berusaha melerai. Setelah itu, ia menodongkan senjata tersebut kepada korban,” jelas Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan, Senin, (13/10/2025).

blank
Penyidik Satreskrim Polres Sragen mengecek TKP penganiayaan di Kantor Kesbangpol Sragen, Selasa (14/10/2025). Foto: Anind

​Tragisnya, pelaku tidak hanya mengancam, melainkan juga menggunakan senjata tersebut untuk melancarkan aksinya.

Ia memukuli korban berkali-kali menggunakan Airsoft Gun dan menendang tubuh korban, sebelum akhirnya melarikan diri.

​Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya pendarahan di kepala sebelah kiri, luka sobek di pergelangan tangan kanan, serta luka memar di lengan kanan dan kaki kiri.

AKP Ardi menegaskan, ​segera setelah kejadian ini dilaporkan, pelaku langsung dapat diringkus petugas.

Hanya berselang beberapa jam setelah kejadian, sekitar pukul 13.30 WIB di hari yang sama, Unit Resmob Polres Sragen berhasil mengamankan pelaku. “Pelaku diamankan saat berada di garasi mobil PT ICA di wilayah Kebakkramat, Karanganyar.
Pelaku ​DSW ini diketahui merupakan seorang karyawan swasta asal Karanganyar, dengan catatan kepolisian menunjukkan bahwa ia adalah residivis kasus Narkoba dan Pencurian, ” tambah AKP Ardi.

​Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Dari penangkapan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sepucuk Airsoft gun yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.

Kepala Kesbangpol Sragen Drs.Sutrisna MSi saat dimintai konfirmasi mengaku sudah dilapori anak buahnya, terkait keributan itu. “Urusannya sudah ditangani polisi,” tuturnya singkat.

Anind