BLORA (SUARABARU.ID) — Pemerintah Kabupaten Blora dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah menandatangani kesepakatan bersama tentang pelaksanaan ‘Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak’ di wilayah Kabupaten Blora.
Penandatanganan kesepakatan bersama dilaksanakan di ruang rapat Bupati Blora pada Selasa 7 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB., kerja sama ini menjadi langkah maju dalam penguatan keadilan restoratif di daerah, menawarkan alternatif pemidanaan yang lebih manusiawi dan edukatif bagi anak yang berhadapan dengan hukum, ketimbang hukuman penjara.
Hadir diacara kesepakatan bersama tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, beserta jajaran, Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Supriyadi, Kepala Lapas IIB Purwodadi, Erik Murdiyanto, Kepala Bapas Kelas II Pati, Ari Adi Kurniawan, Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Sugito, Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Anda Tuning Sapiluhu, Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza, dan Kepala Rutan Kelas IIB Demak Heri Mujiono, dari Pemkab Blora hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Blora beserta para Kepala Perangkat Daerah terkait.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso menyampaikan bahwa apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen Pemkab Blora.
“Kesepakatan ini merupakan langkah maju dalam memperkuat penerapan keadilan restoratif di daerah, dengan menekankan pendekatan pembinaan yang lebih manusiawi dan edukatif,” ujar Mardi Santoso.
Mardi Santoso berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengembangkan alternatif pemidanaan yang mendidik tanpa mengabaikan nilai keadilan.
“Ini contoh bagi daerah lain dalam mengembangkan alternatif pemidanaan yang mendidik,” harap Mardi Santoso.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini menyampaikan dukungan penuh Pemkab Blora. Wabup mengatakan kesepakatan ini strategis untuk memperkuat sistem pembinaan anak.
“Ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk memberikan alternatif pemidanaan berupa kerja sosial dan pelayanan masyarakat yang lebih manusiawi dan edukatif dibandingkan dengan hukuman penjara,” ungkap Wakil Bupati Blora.
Wakil Bupati Blora menekankan pentingnya memberikan kesempatan kedua bagi anak-anak agar tetap memiliki masa depan yang baik dan produktif.
“Anak adalah aset bangsa yang harus kita lindungi, melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan bahwa proses hukum tidak memutus harapan mereka untuk berubah dan berkembang menjadi generasi yang berkarakter,” tegas Wakil Bupati Blora.
Dikemukakan, kesepakatan bersama ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama yang lebih teknis sebagai dasar implementasi di lapangan.
“Blora dapat menjadi daerah percontohan dalam penerapan program Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat bagi Anak di Indonesia,” harap Wakil Bupati Blora.
Kudnadi Saputro













