KUDUS (SUARABARU.ID) – Kasus pembunuhan kakak-beradik di Kelurahan Wergu Wetan, Kudus, akhirnya berhasil diungkap. Polres Kudus bersama tim Jatanras Polda Jateng membekuk dua pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dua tersangka berinisial A (37) dan R (40) ditangkap di sebuah homestay kawasan Senggigi, Lombok Barat, pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 11.49 WITA. Kedua pelaku ternyata juga merupakan saudara kakak beradik
Motif Dendam Pribadi
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, aksi pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam pribadi. Tersangka A mengaku sakit hati terhadap kedua korban, Dimas (28) dan David (30).
Sekitar setahun lalu, korban disebut pernah membuat keributan di depan rumah tersangka yang kerap dijadikan tempat berkumpul dan mendengarkan musik. Teguran dari A justru mendapat respons buruk. Bahkan, beberapa hari sebelum kejadian, anak tersangka A sempat diludahi oleh korban Dimas.
“Rasa tersinggung dan dendam itulah yang akhirnya memicu aksi penganiayaan hingga berujung pada kematian korban,” jelas Kapolres.
Kronologi Pelarian dan Penangkapan
Begitu kasus pembunuhan terjadi, Polres Kudus bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, identitas para pelaku mengarah kepada A dan R yang diketahui kabur menggunakan motor Kawasaki Ninja.
Jejak keduanya terlacak di Kabupaten Pati, kemudian bergerak menuju Rembang. Dari sana, mereka diketahui membeli tiket bus tujuan Denpasar, Bali.
Polisi terus melakukan koordinasi lintas daerah hingga akhirnya mendapatkan informasi dari seorang tukang ojek yang mengantar kedua tersangka ke sebuah homestay di Senggigi, Lombok. Dari situlah, tim gabungan berhasil meringkus keduanya tanpa perlawanan.
Dijerat Pasal 338 KUHP
Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danail menegaskan, meski kedua tersangka mengaku awalnya hanya berniat “menghajar” korban, namun perbuatan mereka menyebabkan hilangnya nyawa dua orang sekaligus.
“Dua barang bukti berupa pisau yang digunakan menusuk korban diambil dari rumah. Jadi memang tidak ada rencana matang untuk membunuh, tapi akibat perbuatannya korban meninggal dunia,” ungkap Danail.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman yang menanti mereka maksimal 15 tahun penjara.
Ali Bustomi













