JAKARTA (SUARABARU.ID) – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menandatangani dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru yang mengatur tata kelola impor ubi kayu beserta turunannya serta etanol. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga pasokan industri, melindungi petani lokal, sekaligus memastikan ketersediaan bahan baku strategis nasional.
Kedua aturan tersebut adalah Permendag Nomor 31 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 mengenai impor barang pertanian dan peternakan, serta Permendag Nomor 32 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2025 terkait impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang. Regulasi ini mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan.
Impor Ubi Kayu Wajib Lewat Persetujuan
Dalam rilis resmi yang disampaikan, Mendag melalui Permendag 31/2025, pemerintah menata ulang mekanisme impor ubi kayu (singkong) dan produk turunannya seperti tepung tapioka. Impor hanya dapat dilakukan dengan Persetujuan Impor (PI) dan diperuntukkan bagi pemegang API-P (Angka Pengenal Importir Produsen).
Syarat tambahan meliputi rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian atau melalui Neraca Komoditas (NK) jika sudah tersedia.
“Kebijakan impor akan disesuaikan dengan kebutuhan nasional, kapasitas produksi dalam negeri, serta potensi kekurangannya,” ujar Mendag Budi.
Aturan Baru Impor Etanol
Sementara itu, Permendag 32/2025 menata kembali impor etanol yang sebelumnya bebas masuk. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas harga molases (tetes tebu), melindungi petani tebu, serta mendukung program swasembada gula dan energi nasional.
Ia mengatakan semula etanol bebas impor, kini dikembalikan pengaturannya sebagaimana sebelumnya yaitu adanya persetujuan impor (PI).
“Etanol memang penting bagi industri, tetapi harus dipastikan tidak mengganggu penyerapan tetes tebu lokal,” tegas Budi.
Selain itu, aturan baru juga memperluas distribusi bahan berbahaya (B2) ke sektor farmasi, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan. Importir Terdaftar B2 (IT-B2) yang mayoritas BUMN pemegang API-U bisa menyalurkan produk dengan syarat rekomendasi dari BPOM.
Apresiasi dari Petani dan Industri
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari kalangan petani tebu dan industri gula. Sekjen APTRI (Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia), M. Nur Khabsyin, menilai aturan baru ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada petani.
Menurutnya, kebijakan lama yang membebaskan impor etanol justru merugikan petani karena menurunkan serapan molases.
“Mendag menindaklanjuti aspirasi petani tebu yang khawatir dengan kebijakan impor etanol bebas. ” kata Khabsyin.
Sebelumnya DPN APTRI menyampaikan aspirasi kepada komisi VI dan IV DPR RI serta Menteri Perdagangan. Bahkan, kalau aspirasi tidak dipenuhi petani tebu mengancam akan melakukan unjuk rasa. Sehingga pada raker komisi VI pada 4 September 2025 dengan Menteri Perdagangan disepakati revisi aturan tentang impor etanol.
Dorong Kedaulatan Pangan dan Energi
Dalam proses revisi ketentuan impor etanol, APTRI, AGI ( asosiasi gula indonesia) dan Apsendo ( asosiasi prosuden spiritus dan etanol indonesia) memberi masukan kepada pemerintah bahwa etanol dengan HS Code 22.07 merupakan penyerap utama tetes tebu. Jika impor etanol bebas terus diberlakukan, dikhawatirkan petani kehilangan pasar, pabrik gula terganggu, dan program swasembada gula serta energi terhambat.
Karena itu, mereka meminta agar impor etanol dikembalikan sebagaimana aturan sebelumnya yaitu harus ada persetujuan impor (PI) dan tetes tebu serta etanol masuk dalam Neraca Komoditas (NK) sebagai dasar penentuan kebijakan impor di masa depan.
Ali Bustomi













