blank
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman didampingi Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto memperlihatkan tersangka pengguna sabu, ENS di Mapolres, Kamis 4/9.(Foto:SB/Humas Polres)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil menangkap pria berinisial ENS (30), warga Desa Wonoyoso, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan pria berprofesi sebagai sopir bus antarkota itu berlangsung pada Kamis (14/8) 2025 malam di kawasan simpang tiga Kedungbener, Desa Kalirejo, Kecamatan Kebumen.

Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri saat konferensi pers di Mapolres  mengungkapka, polisi  menangakap tersangka saat ENS dibonceng temannya berinisial AR. Namun AR bisa kabur dan melarikan diri ke arah timur.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti dua paket sabu yang disimpan dalam plastik klip bening,”jelas Kompol Faris Budiman didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto, Kamis (4/9) 2025.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka.

blank
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman dan Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto menunjukkan barang bukti sabu dari tersangka ENS di Mapolres, Kamis 4/9.(Foto:SB/Humas Polres)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ENS yang berprofesi sebagai sopir bus antar kota jurusan Surabaya–Yogyakarta ini mengaku sudah mengonsumsi sabu selama dua tahun terakhir.

ENS memulai kebiasaan itu saat bekerja di Kalimantan sebagai buruh perkebunan sawit. Tersangka juga mengaku kerap membeli sabu di Terminal Bungur Asih, Surabaya, untuk menghindari rasa kantuk saat mengemudi. Namun alasan ini tidak bisa dibenarkan.

“Istri saya tahu saya pakai sabu dan bisa saja ditangkap polisi. Saya sempat cerita tahun 2024, dan dia hanya mengingatkan agar jangan kebanyakan dan hemat uang,”ucap ENS kepada polisi.

Satresnarkoba Polres Kebumen kini menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta.

Kasus ini masih dalam pengembangan. Polisi kini memburu AR, teman tersangka yang melarikan diri saat penangkapan. Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti.

Polres Kebumen akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kebumen. Polisi juga mengajak semua pihak bersinergi  menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

Komper Wardopo