SEMARANG (SUARABARU.ID) – Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14, Ayat 2 yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, pemberian Amnesti dan Abolisi merupakan Hak Prerogatif Presiden.
Penegasan ini disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo dalam paparannya sebagai narasumber pada Seminar Hukum Nasional Magister Hukum Universitas Semarang (USM) yang berlangsung di aula USM, Rabu (20/8/2025).
“Masalah politik itu (amnesti dan abolisi), pada akhirnya menjadi kewenangan Presiden itu sendiri selaku pejabat yang menerbitkan amnesti dan abolisi,” kata Heni.
Ia menilai, keputusan Presiden dalam hal tersebut didasarkan pada upaya untuk menjaga stabilitas politik berbangsa dan bernegara.
“Pada akhirnya saya akan melihat bahwa tujuan akhirnya itu adalah bagaimana dalam konteks berbangsa dan bernegara, yaitu saya lebih melihat titik tekannya pada stabilitas politik,” terang Heni.
“Lebih luas, dalam konteks menjaga stabilitas secara seimbang antara ideologi, politik, hukum dan keamanan,” imbuhnya.
Ia memahami, kendati pemberian amnesti atau abolisi yang terbaru tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana politik, tapi dampaknya sangat besar bersinggungan dengan masalah politik.
Heni menilai pemberian amnesti dan abolisi terbaru, telah memenuhi syarat legal formal. “Pemberian tersebut masih memenuhi syarat dalam konteks negara hukum,” katanya.
Hal ini merujuk pada Prinsip Negara Hukum Indonesia yang dikemukakan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie dan berdasarkan Teori Implementasi Kebijakan Publik oleh Merilee Grindle, dengan dikorelasikan dengan landasan hukum yang ada.
“Maka mendasarkan pada Pasal 14 khususnya Ayat 2, Undang-Undang Negara Republik Indonesia ini adalah memiliki aspek legal formalnya itu menjadi sah,” papar Heni.
“Saya berpendapat, dari perspektif substansi, terkait juga dalam masalah hukum formilnya, maka amnesti dan abolisi itu memiliki kekuatan hukum dan tentu itu dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Dilihat dari isi kebijakan (policy content) dan konteks pelaksanaan (context in implementation), pemberian amnesti dan abolisi tersebut telah memenuhi syarat.
Ning S













