blank
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Subagio didampingi Kabidhumas, Kombes Pol Artanto saat ungkap kasus pembunuhan berencana di loby Ditreskrimum Polda Jateng. Foto: Ning S (SUARABARU.ID)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Polres Pemalang) mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka I (63), warga Desa Dukuhmalang Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di bekas pemecahan batu Kalirambut, tepatnya di Dusun Bengkeng RT.02/03 Desa Mereng, Kecamatan Warungpring Pemalang.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Subagio didampingi Kabidhumas, Kombes Pol Artanto mengungkapkan, tersangka I merupakan residivis dalam kasus yang sama dengan 9 orang korbannya. Sebelumnya tersangka telah menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Nusakambangan pada tahun 2024.

Dwi menyebut, modus yang dilakukan tersangka kali ini adalah mengaku bisa menggandakan uang milik korban. Korban (suami istri) yang saat itu tengah kesulitan ekonomi meminta tersangka I untuk menggandakan uangnya. Tersangka mengaku kepada korban bisa menggandakan uang, dan korban diminta untuk melakukan ritual dengan biaya dari korban sendiri.

Setelah dilakukan ritual-ritual, korban menagih janji karena uangnya tak bisa kembali, dimana korban mengalami kerugian Rp 2 juta lebih. Tak berhenti disini, tersangka kemudian mengatakan pada korban bahwa masih ada ritual terakhir.

“Sehingga bertemulah tersangka dan kedua korban di sebuah warung nasi goreng. Tersangka kemudian menyerahkan sebuah bungkusan berupa kopi yang sudah dicampur dengan serbuk racun (apotas) untuk diminum korban di tempat yang sepi, tidak boleh ada keramaian. Dan harus diminumnya pada malam hari antara pukul 01.00 WIB hingga sebelum subuh,” ungkap Dwi dalam ungkap kasus pembunuhan berencana di loby Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/8/2025).

Selanjutnya korban menuju TKP (bekas pemecahan batu). Di situ korban meminum kopi yang sudah dicampur dengan apotas. Dan pada pukul 09.00 WIB diketahui korban meninggal dunia. Menurut Dwi modus tersebut dilakukan agar korban tidak menagih utang kepada pelaku.

Hingga pada Sabtu (16/8/2025) Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka di wilayah Desa Dukuhmalang Kecamatan Talang Kabupaten Tegal.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Dwi menyebut, hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung.

Ning S