KUDUS (SUARABARU.ID) – Dugaan pungutan liar (pungli) oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri di Kecamatan Jati yang kini tengah ditangani oleh Inspektorat menuai sorotan tajam dari Komisi D DPRD Kudus.
Pada Rabu (6/8/2025), Komisi D memanggil seluruh Koordinator Wilayah (Korwil) Disdikpora dari sembilan kecamatan di Kudus untuk dimintai klarifikasi terkait praktik pungutan tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Kudus, Mardijanto, menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut. Ia menegaskan, selain melanggar aturan, pungutan tanpa dasar yang jelas dapat berujung pada proses hukum.
“Kami ingin mengurai akar persoalan ini. Apakah pungutan muncul karena minimnya alokasi anggaran dari dinas atau ada unsur kepentingan pribadi,” ujarnya.
Anggota Komisi D, Kholid Mawardi, menambahkan bahwa iuran dalam organisasi memang lazim. Namun, tanpa adanya transparansi dan pertanggungjawaban, iuran tersebut dapat menjadi masalah serius.
Baca juga:
Inspektorat Kudus Usut Dugaan Pungli Guru SD, Dana Terkumpul Capai Ratusan Juta
Sementara itu, Galih Saputro menilai praktik pungutan ini mencerminkan lemahnya tata kelola anggaran di tubuh Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus. Ia menyayangkan kebutuhan seperti honor penjaga dan perbaikan gedung Korwil dibiayai dari pungutan.
“Padahal kebutuhan seperti itu bisa diakomodasi melalui anggaran daerah,” tegas Galih.
Korwil Akui Adanya Pungutan Serupa
Dalam forum tersebut, para Korwil secara tersirat mengakui bahwa praktik pungutan tidak hanya terjadi di Jati, melainkan juga di wilayah lain. Mereka berdalih, banyak kegiatan sekolah dan Korwil yang tidak mendapat dukungan anggaran dari dinas, sehingga muncul inisiatif iuran dari para guru.













